Kotabaru, KabarOnenews.com- DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna istimewa untuk melantik Monika Dahu sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum Jerry Lumenta yang telah meninggal dunia, Senin (19/5/2025).
Prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan dipandu langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 100.3.3.1/0454/KUM/2025.
Pelantikan ini merupakan bagian dari peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kotabaru sisa masa jabatan 2024–2029.
Selain para pimpinan DPRD, acara juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, unsur Forkopimda, serta sejumlah anggota dewan lainnya. Kehadiran para tokoh ini menjadi bukti pentingnya momen tersebut dalam menjaga kelangsungan kinerja legislatif di Bumi Saijaan.
Dengan pelantikan ini, Monika Dahu diharapkan dapat melanjutkan perjuangan dan aspirasi rakyat yang sebelumnya diemban oleh Jerry Lumenta.(HRB)
By; Herpani