LAMONGAN , KabarOne News.com– Komisi C DPRD bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek revitalisasi di SDN Dinoyo Deket. Proyek yang didanai APBN 2026 sebesar Rp762.347.707 ini menyasar rehabilitasi sembilan fasilitas sekolah dengan target pengerjaan 147 hari kalender, terhitung sejak 27 Agustus 2026 hingga 4 Januari 2027.
Sembilan titik yang direhabilitasi meliputi ruang Kelas 4, 5, dan 6, Ruang Kepala Sekolah, Ruang Guru, Ruang Tata Usaha (TU), dua unit Kamar Mandi, serta Ruang UKS. Proyek ini dikerjakan secara swakelola melalui program Panitia Pembangunan di Sekolah (P2SP) dan merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi (monev) kedewanan di tiga SD di Lamongan.
Kepala SDN Dinoyo, Moh. Kholifin, menjelaskan bahwa pihak sekolah telah melibatkan komite masyarakat dan wali murid dalam tim teknis pengerjaan. Terkait efisiensi anggaran, ia blak-blakan menyebutkan adanya keterlibatan swadaya dari orang tua siswa untuk menekan biaya operasional lapangan.
“Pos bongkar pasang genting sebenarnya ada anggaran sendiri. Namun, untuk dana konsumsi seperti snack, kopi, jajan, hingga rokok, kami limpahkan ke wali murid yang ikut membantu. Sisa anggaran dari efisiensi itu nantinya disesuaikan dengan RAB untuk dialokasikan ke area parkir,” ujar Kholifin.
Ia juga menegaskan bahwa proyek yang usulannya diinisiasi oleh kepala sekolah terdahulu ini berjalan aman tanpa adanya over budget.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan mengklaim proyek strategis ini berjalan tepat waktu. Kabid Pembinaan SD, Sahlul Mu’arikh, memastikan tidak ada kendala keterlambatan fisik yang berarti di lapangan, meski proses belajar mengajar sempat terkendala ruang kelas alternatif.
“Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada keterlambatan. Terkait sanksi, di dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian dan sekolah memang tidak mengatur denda keterlambatan. Tugas dinas murni monitoring dan pembinaan administrasi. Secara teknis, semuanya dikomandoi oleh Tim Fasilitator dan Koordinator dari Kemendikdasmen,” tegas Sahlul mewakili Kepala Dinas Pendidikan, Dr. Shodikin.
Sikap kontras justru ditunjukkan oleh pihak legislatif selaku fungsi pengawasan. Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq, memilih diam dan pasiv saat dikonfirmasi mengenai inspeksi mendadak tentang spesifikasi material di lapangan, kecukupan anggaran, serta langkah tindak lanjut dari hasil sidak tersebut. Hingga berita ini diturunkan, politisi tersebut belum memberikan respons lebih lanjut.(Red).



















