Jakarta , KabarOne News.com: Indentitas Kependudukan Digital ( IKD ) sebagai layanan baru pengganti dari e-KTP untuk itu, Dukcapil Kelurahan Petojo Utara, terus mendorong dan mengajak Khususnya Masyarakat Kelurahan Petojo Utara untuk beralih dari Penggunaan e- KTP ke aplikasi IKD agar lebih efisien
“Dengan KTP Digital, anda tidak
Perlu lagi Khawatir Kehilangan
atau rusaknya KTP fisik, karena
Semua data kependudukan dapat diakses secara elektronik melalui
aplikasi resmi dari Pemerintah,
KTP Digital tidak hanya memudahkan proses administrasi tetapi mempercepat berbagai urusan seperti Perbankan, Pajak, Kesehatan, dan lain nya.”
“Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil ( Dukcapil) Kelurahan Petojo Utara Linda, menjelaskan Indentitas Kependudukan Digital (IKD) ini
Merupakan Versi Digital dari KTP
elektronik yang biasanya berbentuk KTP fisik,atau disebut
Sebagai KTP digital Fisik, IKD ini
Merupakan KTP elektronik yang versi digital, namun memuat Fitur
Yang lebih lengkap”. Dan bukan. hanya KTP elektronik saja tetapi
Juga didalamnya ada dokumen
dokumen kependudukan lainnya”.
Nah, bagaimana cara membuat KTP Digital online lewat HP syarat nya apa saja dan langkah langkah nya seperti apa simak dibawah ini caranya.
Syarat Membuat KTP Digital
Sebelum memulai proses pembuatan KTP Digital, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
Smartphone dengan Internet: Pastikan HP Anda terhubung ke internet.
Nomor Induk Kependudukan (NIK): Siapkan NIK yang terdaftar di sistem Dukcapil.
Email Aktif: Gunakan alamat email yang valid dan aktif.
Nomor HP Terdaftar: Pastikan nomor ponsel Anda aktif dan terdaftar.
Langkah-Langkah Membuat KTP Digital Online Lewat HP
Cara membuat KTP Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri:Download Aplikasi IKD: Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Masukkan Data Diri: Buka aplikasi IKD, lalu masukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel yang aktif.Klik tombol “Verifikasi Data” untuk melanjutkan.
Verifikasi Wajah (Face Recognition):Pilih opsi “Ambil Foto” untuk melakukan pemindaian wajah.
Pastikan wajah Anda terlihat jelas dan sesuai dengan foto KTP fisik.Scan Kode QR di Dukcapil: Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terdekat.
Lakukan pemindaian kode QR yang disediakan oleh petugas.
Cek Email untuk Kode Aktivasi: Periksa inbox email yang Anda daftarkan.
Cari email dari Kemendagri yang berisi kode aktivasi.
Aktivasi KTP Digital: Masukkan kode aktivasi dan captcha yang diterima melalui email. Tuntas KTP Digital Anda sudah aktif dan siap digunakan.tutup ( sena).