Kotabaru,Kabar One news.com- Tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin untuk menggali wawasan terkait pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Kunjungan ini bertujuan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang lebih efektif dalam mengatur tenaga kesehatan di Kabupaten Kotabaru.
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Pansus III DPRD Kotabaru, Rahmad, S.Pd., disambut langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (YanSDK) Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dr. Adha Khairuddin Zuhdi, beserta jajarannya di Aula Bamara 1, Selasa (25/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ka. Pokja Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Anni Yolanda, SKM, M.M., menjelaskan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Kota Banjarmasin.
Ia juga menyoroti perubahan terbaru terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK).
“Kini, penerbitan SIP dan SIK tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai regulasi baru. Kami juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 449.2/3257-Y.SDK/Diskes pada 14 Maret 2024 sebagai panduan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Banjarmasin,” ungkap Anni Yolanda.
Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin juga memperkenalkan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), yang memungkinkan pemantauan tenaga medis di seluruh Indonesia. Dengan sistem ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat mengontrol penerbitan izin tanpa harus berkonsultasi langsung dengan Dinas Kesehatan.
Solusi untuk Kekurangan Tenaga Medis
Dalam sesi diskusi, Tim Pansus III DPRD Kotabaru mengangkat permasalahan banyaknya tenaga medis yang mengajukan mutasi ke luar daerah, meskipun keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan di Kotabaru.
Menanggapi hal ini, Anni Yolanda menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga medis memiliki aturan yang mengikat, seperti kewajiban bekerja dalam jangka waktu tertentu sebelum bisa mengajukan mutasi.
Sebagai solusi, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin menyarankan agar Pemkab Kotabaru mengajukan Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tenaga Kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
Dengan cara ini, tenaga medis yang berasal dari daerah setempat diharapkan dapat kembali mengabdi setelah menyelesaikan pendidikan.
Alternatif lain adalah mengajukan tenaga melalui Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), di mana tenaga medis magang akan dibimbing oleh dokter pendamping dari puskesmas terdekat.
Kunjungan kerja ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan sinergi antara DPRD Kotabaru dan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. Hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Kotabaru, demi meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat.(HRB)
By; Herpani