Kotabaru,Kabar One news.com- Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
Penyerahan yang berlangsung di Jalan A. Yani Km 32,5 Banjarbaru pada Kamis (27/3/2025) diikuti oleh Pemerintah Daerah lainnya di Kalimantan Selatan dan dipimpin langsung oleh Gubernur Kalsel, H. Muhidin.
Bupati Kotabaru berharap laporan yang telah disampaikan dapat berjalan dengan baik dan tidak ada temuan yang berarti. Namun, ia menegaskan jika ada kekurangan, pihaknya akan segera melakukan perbaikan.
“Kami ingin ke depan layanan keuangan daerah berbasis elektronik semakin baik, sehingga masyarakat Kotabaru bisa lebih sejahtera,” ujar H. Muhammad Rusli.
Gubernur Kalsel: LKPD Harus Tepat Waktu
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam penyusunan dan pelaporan LKPD sesuai peraturan yang berlaku.
“Semoga kerja sama yang baik dalam pelaporan keuangan ini dapat membawa Kalimantan Selatan menjadi lebih maju dan transparan,” harapnya.
Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Apresiasi dari BPK Kalsel
Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, memberikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD Unaudited 2024 tepat waktu, meski berada dalam suasana bulan Ramadan dan menjelang cuti Lebaran Idul Fitri 1446 H.
“Penyampaian LKPD oleh Gubernur, Bupati, dan wali kota paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andriyanto menyampaikan bahwa untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ada dua faktor utama yang harus dipenuhi.
1. Laporan keuangan pemerintah daerah harus disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak ada pembatasan dalam lingkup pemeriksaan oleh BPK.
Dengan terselenggaranya penyerahan LKPD ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah di Kalimantan Selatan semakin meningkat, serta membawa dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(HRB)
By; Herpani



















