Banjarmasin,KabarOnenews.com-
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, bersama Wakil Gubernur, Hasnuryadi Sulaiman, serta jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengikuti Pelatihan Integritas Sektor Eksekutif dan Legislatif yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dilaksanakan di salah satu hotel di Banjarmasin. Secara bersamaan, pelatihan serupa juga digelar di Gedung Mahligai Pancasila untuk peserta dari unsur legislatif. Total sebanyak 40 peserta dari jajaran kepala SKPD Pemprov Kalsel mengikuti pelatihan yang berfokus pada penguatan nilai-nilai integritas dan pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pemerintahan.
Dalam arahannya, Gubernur Kalsel, H. Muhidin, menekankan pentingnya kesungguhan seluruh peserta dalam menyimak setiap materi yang disampaikan oleh narasumber dari KPK.
“Materi yang diberikan hari ini mohon dicerna dan diikuti dengan sungguh-sungguh, jangan sampai terjadi kesalahan lagi. Materi yang disampaikan secara detail oleh KPK ini sangat penting. Jadi, apapun yang belum dipahami, silakan ditanyakan langsung kepada narasumber,” tegasnya.
Muhidin berharap, pelatihan ini dapat memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, amanah, dan transparan.
“Harapannya Pemerintah Kalimantan Selatan saat ini dan ke depannya akan menjalankan pemerintahan secara benar, amanah, dan kondusif untuk masalah penganggaran dan lainnya dalam bekerja melayani masyarakat,” tutupnya.
Pada hari pertama, pelatihan menghadirkan dua narasumber utama dari KPK RI. Budi Sarumpaet, Penyelidik Penyidik Penuntut Umum KPK RI, membawakan materi tentang Delik Tindak Pidana Korupsi. Ia menjelaskan pentingnya pemahaman hukum agar para pejabat mampu mengambil keputusan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP).
“Tujuan dari materi ini adalah agar para peserta mampu membuat keputusan yang sesuai dengan hukum, serta dapat memberikan pertimbangan hukum yang tepat bagi pimpinan,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Indra Furqon dari Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI menyampaikan materi Membangun Integritas dan Budaya Anti Gratifikasi. Ia menegaskan bahwa definisi pegawai negeri dalam konteks gratifikasi tidak hanya terbatas pada PNS, melainkan juga mencakup setiap orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, termasuk pihak korporasi yang memperoleh bantuan keuangan negara.
“Pidana gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 12B ayat 2,” jelas Indra.
Dalam pemaparannya, ia juga mengungkapkan hasil survei partisipasi publik yang dilakukan KPK pada tahun 2019, yang menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintahan mengenai gratifikasi.
“Hanya 37 persen responden dari segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi, dan hanya 13 persen dari segmen pemerintah yang pernah melaporkannya,” paparnya.
Pelatihan Integritas Sektor Eksekutif dan Legislatif ini menjadi salah satu bentuk komitmen KPK dalam memperkuat pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah daerah terhadap nilai-nilai antikorupsi, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kalimantan Selatan.
Sumber: MC Kalsel



















