Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Waralaba, Selasa (16/09/2025)..
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin, didampingi anggota DPRD lainnya. Sejumlah perwakilan SKPD hadir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Perekonomian, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Tanah Bumbu serta SKPD yang lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPMPTSP memberikan masukan terkait mekanisme perizinan waralaba. Mereka menilai perlu adanya kejelasan mengenai dinas teknis yang berwenang serta usulan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari Bagian Ekonomi, PUPR, Disdagri, Dispora, DPMPTSP, dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan serta verifikasi. Selain itu, disampaikan pula perlunya aturan mengenai sanksi yang jelas terhadap pelanggaran.
Isu mengenai keberadaan waralaba seperti Mie Gacoan juga menjadi sorotan. Perwakilan SKPD menekankan pentingnya pengawasan izin usaha dan penegakan aturan, mengingat masih ada sejumlah usaha yang belum sepenuhnya mengantongi izin.
Bapenda menambahkan bahwa meskipun ada usaha yang belum berizin, pajak daerah tetap dipungut baik yang sudah berizin maupun belum, tetap dikenakan kewajiban pajak daerah. Usaha seperti Mie Gacoan dan Kopi Kenangan telah dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen. Selain itu, Mie Gacoan juga tercatat membayar pajak parkir, pajak restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak reklame.
Bagian Perekonomian, mengusulkan agar penerima izin waralaba diwajibkan memfasilitasi produk lokal minimal 10 persen dari produk yang dipasarkan di toko mereka. Hal ini dinilai penting untuk mendukung pelaku usaha mikro serta petani milenial di Tanah Bumbu agar lebih memiliki ruang dalam persaingan usaha.
Kemudian, Bagian Hukum memberikan catatan bahwa sejumlah pasal dalam Raperda perlu disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang sudah ada. Mereka menilai beberapa ketentuan perlu dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Bupati (Perbup) agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan kebingungan.
Ketua Bapemperda, Harmanuddin, menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa saran-saran tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda inisiatif tentang Waralaba sebelum dibawa ke tahap selanjutnya. Menurutnya, keputusan final terkait pengesahan Raperda tetap berada di pihak eksekutif, dalam hal ini Bupati Tanah Bumbu.
Hingga rapat ditutup, pembahasan Raperda tentang Waralaba belum mencapai finalisasi. Seluruh pihak sepakat bahwa regulasi ini penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memastikan pengawasan terhadap keberadaan waralaba dapat berjalan lebih optimal. (Oksa)