kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

DPRD Tanah Bumbu Setujui Aturan Baru soal Gedung, Lingkungan, dan Pajak

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
DPRD Tanah Bumbu Setujui Aturan Baru soal Gedung, Lingkungan, dan Pajak
31
VIEWS

Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Senin (4/08/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, unsur TNI AL, Kapolres Tanah Bumbu, perwakilan Kementerian Agama, Direktur Bank Kalsel Tanah Bumbu, Direktur PT Air Minum Bersujud, perwakilan KPU Kabupaten Tanah Bumbu, staf ahli bupati, asisten, serta seluruh kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.

Berita‎ Terkait

Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat

Tiga Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut mencakup: Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.

Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kemudian menyampaikan pandangan terhadap ketiga Raperda tersebut. Penyampaian pandangan fraksi dilakukan secara kolektif dan diwakili oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), mewakili enam fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, PAN, NasDem, dan Golkar.

Melalui penyampaian tersebut, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025.

Sambutan dari Bupati Tanah Bumbu, dr. H. Andi Rudi Latif, disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Yulia Herawati. Dalam sambutannya, Yulia menyampaikan penjelasan mengenai ketiga Raperda yang diajukan.

Raperda pertama yang disampaikan adalah Raperda tentang Bangunan Gedung. Menurut penjelasan dalam sambutan itu, Raperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berdaya guna. Dalam konteks tersebut juga dikatakan bahwa dengan pesatnya pertumbuhan fisik di Kabupaten Tanah Bumbu, regulasi mengenai bangunan gedung menjadi sangat krusial.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa setelah diundangkan, Raperda tentang Bangunan Gedung diharapkan menjadi landasan teknis dan legal bagi pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat dalam pembangunan yang berorientasi pada tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Raperda kedua yang dipaparkan adalah Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Dalam penjelasan sambutan tersebut disampaikan bahwa lingkungan hidup yang lestari merupakan dasar dari pembangunan jangka panjang. Oleh karena itu, Raperda ini dirancang untuk menyesuaikan dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Disampaikan pula bahwa revisi terhadap peraturan sebelumnya bertujuan agar RPPLH yang baru ini dapat menjadi instrumen pengendalian pembangunan berbasis kelestarian. Selain itu, RPPLH ini juga diarahkan sebagai acuan bagi kebijakan sektoral yang ramah lingkungan dan menjadi pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam menjaga keseimbangan alam di Kabupaten Tanah Bumbu.

Selanjutnya, Raperda ketiga yang disampaikan adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut terhadap hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Dalam sambutan tersebut dijelaskan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum serta akuntabilitas dalam pemungutan pajak dan retribusi. Perubahan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kinerja pendapatan asli daerah, serta mewujudkan sistem fiskal daerah yang adil, transparan, dan efektif.

Ia jua mengatakan melalui momentum paripurna tersebut, pemerintah daerah ingin menegaskan komitmen dalam menindaklanjuti hasil keputusan secara cepat dan tepat. Seluruh dokumen akan segera diajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan yang bertujuan untuk memperoleh nomor register sebagai syarat pemberlakuan resmi Perda.

“Harapan kami, kehadiran ketiga Perda ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, serta menjadi bagian dari pondasi hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang terencana, tertib, dan berkeadilan”. Harapnya.

Setelah seluruh rangkaian penyampaian dan pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda selesai, acara ditutup dengan pembacaan doa. (Oksa)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan
Daerah

Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

Agustus 14, 2026
31
Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan
Daerah

Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

Agustus 13, 2026
9
HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat
Daerah

HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat

Agustus 13, 2026
5
Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan
Daerah

Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan

Agustus 11, 2026
7
Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa
Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa

Agustus 11, 2026
6
HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah
Daerah

HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah

Agustus 11, 2026
11
KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru
Daerah

KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru

Agustus 10, 2026
7
Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok
Daerah

Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok

Agustus 10, 2026
9
Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi
Daerah

Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

Agustus 10, 2026
37
Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81
Daerah

Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

Agustus 10, 2026
17

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

KAI Semarang Tegas Melarang Masyarakat “Ngabuburit” di Jalur KA Demi Keselamatan

KAI Semarang Tegas Melarang Masyarakat “Ngabuburit” di Jalur KA Demi Keselamatan

1 tahun yang lalu
29
Mosi Tak Percaya Warga Terhadap Ketua RW 015 Pluit Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Mosi Tak Percaya Warga Terhadap Ketua RW 015 Pluit Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

1 tahun yang lalu
180
KONI Balikpapan dan Bank BTN Teken MoU, Bangun Ekosistem Olahraga Profesional

KONI Balikpapan dan Bank BTN Teken MoU, Bangun Ekosistem Olahraga Profesional

7 bulan yang lalu
20

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA