kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Pemkab Kotabaru Gelar Workshop Penyusunan LPJ APBDes 2024: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Desa

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Pemkab Kotabaru Gelar Workshop Penyusunan LPJ APBDes 2024: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Desa
82
VIEWS

Kotabaru,KabarOnenews.com- Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Workshop Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, mulai 16 hingga 17 Juni 2025, bertempat di Aula Kantor Camat Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, Senin (16/6/2025).

Berita‎ Terkait

HUT RI ke-81, PT SSC Salurkan CSR untuk Empat Desa Binaan

Atensi Anggota DPRD Tuban Untuk SABHYANADIPALA. Gerakan Positif Menjaga Kelestarian Bengawan Solo

DPRD Tanah Bumbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027

Peserta workshop terdiri dari para Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa dari tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Kelumpang Barat, Sampanahan, dan Sei Durian.

Kepala Bidang Bina Pembangunan Desa DPMD Kotabaru, Muhammad Ansor, menjelaskan bahwa workshop ini bertujuan untuk memfasilitasi pemerintah Desa dalam menyusun LPJ APBDes secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seharusnya, tiga bulan setelah anggaran berakhir, LPJ sudah harus disampaikan. Nah, hari ini kita fasilitasi para Kepala Desa agar penyusunannya sesuai mekanisme dan format yang ditetapkan. Yang paling penting, LPJ harus menggambarkan realisasi kegiatan yang benar-benar telah dilaksanakan di tahun 2024,” ungkap Ansor.

LPJ APBDes sendiri merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah Desa atas pengelolaan keuangan yang telah dijalankan. Selain sebagai dokumen administrasi, LPJ ini juga menjadi dasar dalam mengevaluasi kinerja Desa dalam pelaksanaan program pembangunan.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Kotabaru berharap agar seluruh Desa mampu menyusun LPJ dengan lebih baik sehingga tata kelola keuangan Desa semakin efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Dokumen yang Harus Disiapkan Desa untuk kelancaran pelaksanaan workshop, setiap Desa diwajibkan membawa beberapa dokumen penting, yaitu:

1. Dokumen LPJ APBDes TA 2024 sesuai daftar ceklis yang telah disediakan.

2. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan dari Dana Desa (DD) Tahap III TA 2024.

3. SPJ kegiatan dari Dana Alokasi Desa (DAD) Tahap III dan Tahap IV, dengan pengecualian sebagai berikut:

Jika Desa mengamprahkan DAD Tahap III dan IV bersamaan, maka wajib membawa SPJ DAD Tahap II, III, dan IV.

Jika Desa mengamprahkan DAD Tahap II, III, dan IV secara bersamaan, maka wajib membawa SPJ dari DAD Tahap I hingga IV.

Dengan adanya workshop ini, diharapkan seluruh aparatur Desa mampu memahami dan melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban secara profesional serta sesuai dengan regulasi, demi membangun Desa yang lebih maju dan berdaya saing.(HRB)

By; Herpani

SendShareTweet

Related‎ Posts

HUT RI ke-81, PT SSC Salurkan CSR untuk Empat Desa Binaan
Daerah

HUT RI ke-81, PT SSC Salurkan CSR untuk Empat Desa Binaan

Agustus 21, 2026
18
Atensi Anggota DPRD Tuban Untuk SABHYANADIPALA. Gerakan Positif Menjaga Kelestarian Bengawan Solo
Daerah

Atensi Anggota DPRD Tuban Untuk SABHYANADIPALA. Gerakan Positif Menjaga Kelestarian Bengawan Solo

Agustus 20, 2026
20
DPRD Tanah Bumbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027
Daerah

DPRD Tanah Bumbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027

Agustus 18, 2026
11
Pemerintah Desa Karang Wajib Gelar Peremajaan Pemilihan Ketua RT, Perkuat Demokrasi di Tingkat Dusun
Daerah

Pemerintah Desa Karang Wajib Gelar Peremajaan Pemilihan Ketua RT, Perkuat Demokrasi di Tingkat Dusun

Agustus 17, 2026
22
Kontingen Kotabaru Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah di Jamnas XII 2026
Daerah

Kontingen Kotabaru Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah di Jamnas XII 2026

Agustus 16, 2026
15
Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan
Daerah

Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

Agustus 14, 2026
116
Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan
Daerah

Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

Agustus 13, 2026
18
HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat
Daerah

HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat

Agustus 13, 2026
11
Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan
Daerah

Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan

Agustus 11, 2026
14
Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa
Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa

Agustus 11, 2026
10

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pendapat Ahli Hukum Pidana UGM : Menyerobot dan Menyewakan Lahan Orang Lain Merupakan Perbuatan Pidana

Pendapat Ahli Hukum Pidana UGM : Menyerobot dan Menyewakan Lahan Orang Lain Merupakan Perbuatan Pidana

6 bulan yang lalu
39
Likuiditas Deras dan Jalan Sunyi UMKM: Menata Kolam Ikan Ekonomi Indonesia

Likuiditas Deras dan Jalan Sunyi UMKM: Menata Kolam Ikan Ekonomi Indonesia

11 bulan yang lalu
46
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

4 bulan yang lalu
108

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah, Malam Puncak HUT RI Ke 81 Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA