Kotabaru,KabarOnenews.com- Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Workshop Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, mulai 16 hingga 17 Juni 2025, bertempat di Aula Kantor Camat Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, Senin (16/6/2025).
Peserta workshop terdiri dari para Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa dari tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Kelumpang Barat, Sampanahan, dan Sei Durian.
Kepala Bidang Bina Pembangunan Desa DPMD Kotabaru, Muhammad Ansor, menjelaskan bahwa workshop ini bertujuan untuk memfasilitasi pemerintah Desa dalam menyusun LPJ APBDes secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya, tiga bulan setelah anggaran berakhir, LPJ sudah harus disampaikan. Nah, hari ini kita fasilitasi para Kepala Desa agar penyusunannya sesuai mekanisme dan format yang ditetapkan. Yang paling penting, LPJ harus menggambarkan realisasi kegiatan yang benar-benar telah dilaksanakan di tahun 2024,” ungkap Ansor.
LPJ APBDes sendiri merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah Desa atas pengelolaan keuangan yang telah dijalankan. Selain sebagai dokumen administrasi, LPJ ini juga menjadi dasar dalam mengevaluasi kinerja Desa dalam pelaksanaan program pembangunan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kotabaru berharap agar seluruh Desa mampu menyusun LPJ dengan lebih baik sehingga tata kelola keuangan Desa semakin efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Dokumen yang Harus Disiapkan Desa untuk kelancaran pelaksanaan workshop, setiap Desa diwajibkan membawa beberapa dokumen penting, yaitu:
1. Dokumen LPJ APBDes TA 2024 sesuai daftar ceklis yang telah disediakan.
2. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan dari Dana Desa (DD) Tahap III TA 2024.
3. SPJ kegiatan dari Dana Alokasi Desa (DAD) Tahap III dan Tahap IV, dengan pengecualian sebagai berikut:
Jika Desa mengamprahkan DAD Tahap III dan IV bersamaan, maka wajib membawa SPJ DAD Tahap II, III, dan IV.
Jika Desa mengamprahkan DAD Tahap II, III, dan IV secara bersamaan, maka wajib membawa SPJ dari DAD Tahap I hingga IV.
Dengan adanya workshop ini, diharapkan seluruh aparatur Desa mampu memahami dan melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban secara profesional serta sesuai dengan regulasi, demi membangun Desa yang lebih maju dan berdaya saing.(HRB)
By; Herpani