kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Dua Saksi Pegawai BPN Diperiksa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Pengurusan Tanah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Dua Saksi Pegawai BPN Diperiksa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Pengurusan Tanah
39
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,- Dua orang saksi pegawai Badan Pertanahan Nasional pada kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemalsuan data otentik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), tanah warisan milik terdakwa Tony Surjana.IMG 20250429 WA0004

Saksi Rohmat (pensiun) yang tadinya bertugas di bagian pengukuran BPN Jakarta Utara itu dan saksi Dudung bertugas di bagian gambar (kini bertugas di BPN Jakarta Selatan), merupakan saksi yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),

Berita‎ Terkait

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

Pengakuan saksi Rohmat dihadapan Majelis Hakim pimpinan Aloysius dan dua Hakim anggota, mengatakan saksi menjadi pegawai BPN Pemkot Jakarta Utara bagian ukur pertanahan sejak tahun 80 hingga 2009 pensiun.

Saat melakukan pengukuran, pihaknya melaksanakan tugas pengukuran berdasarkan SK perintah Kepala Seksi pengukuran. Berkas pengukuran dilengkapi surat permohonan dan berkas lainnya yang nanti akan digunakan pemohon untuk proses penerbitan Sertifikat tanah.

Menurut saksi Rohmat, pihaknya pernah melakukan pengukuran atas SK pimpinan terhadap tanah di wikayah Cilincing, dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) No.4077, 4076, 512, 690. Keluarahan Sukapura, Cilincing Jakarta Utara, pada tahun 2004, atas nama Tony Sujana dan Tony Suryana.

Adanya pengukuran tanah tersebut sesuai berkas permohonan dari awal lokasi tanah yang akan diukur sudah memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama pemohon Tony Surjana dan Toni Suryana. Prrmohonan ukur dalam berkas alas hak karena pemohon ingin verivikasi ke BPN Jakarta Utara terkait perubahan nama wilayah.

Lokasi lahan tanah yang akan diukur tersebut tadinya berada di wilayah hukum Bekasi Jawa Barat. Namun setelah pemekaran wilayah Jakarta, lokasi lahan pemohon berubah menjadi di wilayah hukum Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara.

Menurut saksi BAP dan saksi fakta itu, karena adanya perubahan status wilayah, sehingga pemohon verifikasi wilayah tanahnya menjadi Sertifikat SHM yang berlokasi di Jakarta Utara, dan harus dirubah sesuai lokasi sdministrasi pemerintahan.
“Saat dilakukan pengukuran lokasi Tanah Timur, Barat, Utara, Selatan, tidak ada perubahan ukuran. Batas batas wilayah tidak berubah, hanya dilakukan pengukuran menggunakan alat standarisasi yang di gunakan Badan Pertanahan Nasional”, ucapnya diruang sidang.

Menjawab pertanyaan JPU, tentang siapa saja yang ikut saat pengukuran, apakah pemohon atau pemikik Sertifikat ada dilokasi tanah. Siapa saja Kuasa dari pemohon dan saksi pemohon pengukuran tanah tersebut.

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) setiap pengukuran tanah, berkas atas permohonan pengukuran nama SK perintah pimpinan saya terima dan saya harus laksanakan. Saya ditemani dua orang, pegawai lepas dari BPN yang tiap saat pengukuran bersama saya. Berkas pemohon saat itu dibawa utusan pemikik tanah dari Polres Jakarta Utara bernama Sinabutar (anggota Polri).

Permohonan yang saya lihat atas nama pemohon Tony Sujana. Saksi melakukan pengukuran dengan batas batas tanah. Ada dilahanbtanah rumah rumah bukan permanen berupa warung jualan kopi. Berkas pengukuran dibawa oleh Sinabutar dan Simanjuntak anggota Polres Jakarta Utara diserahkan ke saya. Saksi tidak kenal dengan Tony dan tidak tau ada dilokasi siapa pemiliknya.

Pergi kelokasi mengukur tanah tersebut, dan saat pengukuran banyak warga melihat. Tidak sorangpun yang keberatan dan komplin saat diukur hingga selesai pengukuran. Setelah berkas selesai diukur lalu saya berikan ke loket kantor BPN Jakarta Utara setelah hasil ukur selesai. Lalu terkait saksi dilapangan tidak ada saksi saat itu yang menandatangani berkas ukur.

Setelah diloket saksi Sineban mengambil berkas hasil ukur dan memberikan kesaya untuk saya tandatangani. Setelah saya tanda tangani sudah ada saksi bernama Abdullah dan Herman Tanuwijaya. Kata JPU Rico, apakah proses pengukuran tersebut sudah sesuai standat, SOP apabila tidak ada saksi dilapangan yang tanda tangan ? Jawab saksi sudah sesuai SOP seperti yang terlaksana selama saya berkerja, tidak ditandatangani saksi pun dilapangan sudah sah sebab pengukuran hanya verifikasi bukan membuat sertifikat baru.

Saksi mengaku tidak pernah bertemu pemohon dan tidak pernah kenal sekali pun. Saksi hanya mengukur dan hasil pengukuran ada lampiran berita acara, fornatnya sudah sudah ada jadi langusng diisi. Saat pengukuran tidak ada protes dan batas wilayah lahan Tony adalah tanah atas nama Jhony Sujana, saksi juga tidak dikenal.

Saksi menambahkan SHM yang lama tidak berubah, tidak seharusnya pemohon dilokasi jika ada pengukuran.
Secara fisik saksi tidak tahu siapa yang menguasai sebab biasanya pemegang fidik merupakan penguasa fidik. Pengukuran dilakukan saat jam kerja sebab alat ukur bisa dibawa mengukur saat jam kerja tidak boleh di bawa pada hari libur.

Sementara pengakuan saksi Dudung bagian gambar kantor BPN Jakarta Utara, menyampaikan, petugas ukur hanya menggunakan alat tentang sudut koordinatnya lalu diserahkan ke bagian gambar menentukan koordinat lokasi tanah.

Menurut saksi petugas gambar BPN hanya melaksanakan apa yang telah diukur dari lapangan oleh petugas ukur.
Gambar dan suratnya saksi yang tuangkan. Saksi Dudung mengaku kenal dengan saksi Rohmat satu kantot. Yang serahkan berkas hasil ukur adalah saksi Rohmat adalah sesuai hasil penelitian dari lapangan.

Menjawab pertanyaan JPU, apa tugas bagian gambar BPN, Saksi mengaku hanya sebatas mengolah data sesuai koordinat yang ditentukan alat ukur dilapangan. Saksi tidak kelokasi hanya menerima berkas hasil pengukuran, ucapnya.

Menyikapi keterangan saksi BAP dari BPN Jakut, terdakwa Tony Surjana, tidak keberatan. Tony menyampaikan kepada Majelis Hakim sudah sesuai apa adanya, cukup yang mulia, ucapnya.
Usai persidangan, Advokat Brain dan Rekan, Kuasa Hukum terdakwa Tony Surjana menyampaikan, memang saksi berkerja apa adanya, sesuai prosedur pengukuran. Keterangan saksi tersebut apa adanya sesuai BAP nya.

Terdakwa tidak pernah bertemu dengan pihak BPN dalam pengukuran SHM tersebut. Kebenaran akan terungkap. Tentang laporan H.Gozali yang menuduh klien kami memalsukan data otentik, itu surat SHM sudah ada dari almarhum orangtuanya.

Pengukuran lahan Sertifikat SHM yang dilakukan tahun 2004 silam ini kan buat untuk menerbitkan SHM baru. Tapi hanya memverifikasi SHM yang lama karena lokasi tanahnya tadinya wilayah Bekasi dan saat ini di wilayah Jakarta Utara, otomatis pemilik harus merubahnya. Masa dituduh memalsukan surat tanah, ini tidak mungkin. Karena dasar alas hak pemilik adalah SHM dari tahun 1975 silam atas nama orang tua pemohon.
“Semua surat tanah tersebut sudah sah berdasarkan putusan Kasasi Mahmakah Agung. Serta putusan PTUN Jakarta. Tinggal menunggu eksekusi”, ungkap Kuasa Hukum.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
13
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
83
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
73
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
392
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
70
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
67
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
49

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DPRD Kotabaru Gerak Cepat Respons Keluhan Warga, Harga Tiket Pesawat hingga Internet Dibahas Tuntas

DPRD Kotabaru Gerak Cepat Respons Keluhan Warga, Harga Tiket Pesawat hingga Internet Dibahas Tuntas

9 bulan yang lalu
22
Pelatihan Public Speaking ASN Pemprov Kalsel Resmi Ditutup, ASN Diharapkan Jadi Komunikator Andal Pemerintah

Pelatihan Public Speaking ASN Pemprov Kalsel Resmi Ditutup, ASN Diharapkan Jadi Komunikator Andal Pemerintah

11 bulan yang lalu
20
Gubernur Pramono Diminta Evaluasi dan Laporkan Proses Hukum Pejabat Pemprov DK Jakarta Yang Terindikasi Korupsi Reklame

Gubernur Pramono Diminta Evaluasi dan Laporkan Proses Hukum Pejabat Pemprov DK Jakarta Yang Terindikasi Korupsi Reklame

1 tahun yang lalu
51

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA