LAMONGAN, KabarOne News.com- Keberadaan galangan kapal PT PAL Indonesia di kawasan reklamasi Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan. Selain dikeluhkan warga karena dampak aktivitas operasionalnya, proyek di pesisir pantai utara (Pantura) Jawa Timur tersebut juga disorot terkait dugaan pelanggaran perizinan dan pemanfaatan lahan reklamasi.
Dugaan adanya bangunan yang belum mengantongi izin turut menjadi perhatian. Sementara itu, penyidik Polda Jawa Timur dikabarkan telah bergerak meminta keterangan sejumlah pihak terkait untuk mendalami legalitas bangunan dan aktivitas galangan kapal tersebut.
Media berupaya mengonfirmasi persoalan perizinan kepada Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Lamongan, Dinar Dwi Andhi, S.T., sejak Selasa hingga Rabu, 13–14 Oktober 2026.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai penelusuran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sistem Online Single Submission (OSS), Dinar menyampaikan bahwa proses pengecekan belum diketahui hasilnya.
“Lha ini belum tahu, Pak. Hari ini giat di Babat, Sumberwudi, Sumberagung dan Sedayulawas,” jawab Dinar melalui pesan WhatsApp.
DLH Soroti Status Lahan Reklamasi
Sementara itu, Plt di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan, Etik Sulistyani, menyampaikan bahwa hingga pagi hari pihaknya belum menerima secara fisik surat permintaan keterangan dari Polda Jatim.
Meski demikian, Etik menyinggung ketentuan mengenai status tanah hasil reklamasi. Menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Secara aturan pada PP Nomor 18 Tahun 2021, tanah hasil reklamasi berstatus tanah negara dan legalitas pemanfaatannya harus sesuai prosedur. Karena langkah hukum sudah berjalan di Polda, kita tunggu saja prosesnya. DLH tidak berwenang mengomentari materi hukum,” kata Etik.
Etik juga menjelaskan bahwa pada hari itu terdapat agenda pembahasan perubahan persetujuan lingkungan dari PT LMI kepada PT PAL. Kewenangan terkait persetujuan tersebut, menurutnya, berada di tangan Gubernur Jawa Timur.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Upaya konfirmasi langsung di lokasi galangan kapal juga belum membuahkan hasil. Saat tim media mendatangi area tersebut, petugas keamanan PT PAL menyampaikan bahwa pihak manajemen sedang tidak berada di tempat.
Polda Jatim Dalami Dokumen Perizinan
Penyidik Polda Jatim dikabarkan mendatangi sejumlah pihak terkait pada Selasa, 13 Oktober 2026, untuk menyampaikan surat panggilan permintaan keterangan mengenai bangunan PT PAL yang berdiri di kawasan reklamasi Desa Sidokelar.
Penyidik juga turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Forum Inisiasi Desa dan Agraria (IDeA) bersama Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) Kabupaten Lamongan.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam penelusuran tersebut meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk menilai legalitas kegiatan usaha di kawasan pesisir. Namun, status dugaan pelanggaran maupun tindak lanjut hukumnya tetap menunggu hasil pemeriksaan aparat berwenang.
IDeA Minta Aktivitas Galangan Kapal Dihentikan
Koordinator IDeA, Totok Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran terkait aktivitas PT PAL ke Polda Jatim sejak 21 September 2026.
Menurut Totok, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 75 juncto Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Kami meminta kepolisian menghentikan seluruh aktivitas galangan kapal dan reklamasi tersebut sebelum ada kepastian asas kemanfaatan yang jelas bagi masyarakat lokal,” tegas Totok.
Desakan tersebut muncul karena warga menilai aktivitas perusahaan belum memberikan manfaat yang sebanding dengan persoalan yang mereka hadapi di lingkungan sekitar.
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga Limbah B3
Ketua JAPAI, MH Sholeh, mengungkapkan bahwa PT PAL mulai beroperasi pada 16–18 April 2026 setelah mengambil alih pengelolaan dari PT LMI melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).
Menurut Sholeh, peralihan pengelolaan itu masih menyisakan sejumlah persoalan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat setempat.
Warga, lanjutnya, mengeluhkan kondisi jalan desa yang disebut mengalami kerusakan parah akibat aktivitas alat berat. Selain itu, mereka mempertanyakan kejelasan mitigasi pencemaran laut dan pengelolaan limbah B3, serta realisasi nota kesepahaman (MoU) mengenai pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Masyarakat mengeluhkan akses jalan desa yang rusak parah akibat alat berat, mitigasi limbah B3 pencemaran laut yang tidak jelas, hingga MoU pemberdayaan ekonomi yang sama sekali tidak direalisasikan. Ini jelas meminggirkan dan merugikan warga,” ujar Sholeh.
Keluhan serupa disampaikan perwakilan Karang Taruna Sidokelar, Syafik. Ia menyoroti janji perusahaan mengenai kuota pekerja tetap bagi pemuda setempat yang disebut belum terealisasi.
“Janji kuota pekerja tetap untuk pemuda lokal sampai saat ini belum rampung. Kami butuh kepastian hitam di atas putih, bukan sekadar janji-janji,” ungkap Syafik.
Legalitas dan Komitmen Sosial Menjadi Ujian
Persoalan galangan kapal PT PAL di Desa Sidokelar kini tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan perizinan, tetapi juga menyangkut hubungan perusahaan dengan masyarakat di sekitar kawasan operasional.
Di satu sisi, aspek legalitas pemanfaatan lahan reklamasi dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan perlu dipastikan. Di sisi lain, keluhan mengenai kerusakan jalan, pengelolaan limbah, dan realisasi komitmen pemberdayaan ekonomi masyarakat juga membutuhkan penjelasan serta tindak lanjut.
Jangan sampai proyek yang berada di kawasan pesisir justru meninggalkan persoalan bagi warga yang tinggal di sekitarnya. Kepastian izin, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan komitmen kepada masyarakat semestinya berjalan beriringan.
Kini, publik menunggu hasil penelusuran aparat penegak hukum dan penjelasan resmi dari instansi terkait maupun manajemen PT PAL. Sebab, bagi warga Sidokelar, yang dibutuhkan bukan sekadar janji, melainkan kepastian hukum dan bukti nyata manfaat keberadaan perusahaan bagi masyarakat lokal.(*Red).


















