Tanah Bumbu, KabarOneNews.com – Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, memimpin Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (6/10/2026).
Makhruri dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang mewakili enam fraksi, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan sidang, anggota DPRD, BAPEMPERDA, serta instansi terkait yang telah membahas dan merumuskan rancangan regulasi tersebut.
Keenam fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026.
“Untuk saran, masukan, kritik ataupun tindak lanjut akan disampaikan secara tertulis dalam dokumen masing-masing fraksi yang ada di DPRD dan tidak dibacakan pada kesempatan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, pendapat Bupati disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eriyanto Rais. Ia menjelaskan, penyesuaian regulasi BPD mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Ketentuan baru tersebut mencakup masa jabatan, batas periode maksimal, jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, serta keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam BPD.
Eriyanto menyebut, penyesuaian diperlukan agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi sekaligus memberikan kepastian hukum. Menurutnya, BPD memiliki peran strategis dalam pemerintahan desa, termasuk menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati peraturan desa, serta melakukan pengawasan.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan mengajukan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
“Setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Turut hadir unsur Forkopimda, instansi vertikal, sejumlah pimpinan instansi, serta undangan lainnya. Rangkaian acara kemudian ditutup dengan doa bersama. (Oksa)



















