Tanah Bumbu, KabarOneNews.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Tanah Bumbu, Rabu (05/08/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani didampingi unsur pimpinan DPRD serta dihadiri Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Yulia Herawati yang mewakili Bupati, anggota DPRD, Forkopimda, kepala SKPD, dan tamu undangan lainnya.
Mengawali rapat, Ketua DPRD Andrean Atma Maulani menyampaikan bahwa seluruh agenda telah sesuai dengan susunan acara yang telah ditetapkan. Setelah mendapat persetujuan peserta rapat, paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Yulia Herawati menegaskan bahwa penyusunan pengelolaan keuangan daerah saat ini konsisten berorientasi pada basis kinerja melalui pendekatan penganggaran yang mengutamakan hasil, terukur, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
“Penyusunan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini mengacu pada visi, misi, tujuan, dan sasaran yang termaktub dalam RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu, sekaligus memperhatikan perkembangan aspirasi masyarakat serta mempertimbangkan realitas kemampuan keuangan daerah.,” ujar Yulia.
Ia mengatakan, arah kebijakan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan strategi dan prioritas pembangunan yang akhirnya disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Melalui Penandatangan Nota kesepakatan ini pula, tentu merupakan langkah konstruktif terhadap terciptanya kerja sama yang harmonis, dalam rangka memberikan pelayan optimal kepada masyarakat, untuk mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur dan Beradab,” katanya.
Pada kesempatan itu, Yulia juga memaparkan ringkasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, mulai dari pendapatan daerah, belanja daerah, hingga defisit anggaran setelah perubahan. Menurutnya, defisit anggaran akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang seluruhnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
“Defisit anggaran tersebut dapat tertutupi dengan adanya Penerimaan Pembiayaan Daerah yang seluruhnya berasal dari Sisa Lebih Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp1.343.064.190.818,69. Nilai ini bertambah Rp608.769.346.015,49 dibandingkan anggaran sebelum perubahan,” ungkapnya.
Dokumen yang telah disepakati itu selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 agar program pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menutup rapat, Ketua DPRD Andrean Atma Maulani menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Sekretaris Daerah yang mewakili Bupati. Hari ini kita telah berhasil menyelesaikan tugas penting dalam upaya perencanaan pembangunan sebagai pedoman menyusun skala prioritas serta APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” kata Andrean sebelum menutup rapat. (Oksa)



















