Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (04/06/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, dan tamu undangan lainnya. Jawaban Pemerintah Daerah disampaikan oleh M. Putu Wisnu Wardhana, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang mewakili Bupati Tanah Bumbu.
Dalam penyampaiannya, Putu Wisnu Wardana menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah sependapat dengan pandangan Fraksi PDI Perjuangan bahwa implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) harus mampu menyederhanakan proses perizinan, memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, serta meminimalisasi potensi pungutan liar.
Menurutnya, sistem perizinan berbasis digital memungkinkan masyarakat mengajukan izin secara daring kapan saja dan dari mana saja, sehingga dapat mengurangi intensitas tatap muka antara pelaku usaha dan petugas pelayanan.
Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen memberikan kemudahan dan perlindungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pendampingan perizinan, fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), penyederhanaan persyaratan usaha mikro dan kecil, serta peningkatan literasi digital bagi pelaku usaha hingga ke desa-desa.
Lebih lanjut, pemerintah daerah menegaskan bahwa kemudahan perizinan bagi investasi berskala besar tidak boleh mematikan usaha lokal. Sebaliknya, investasi yang masuk diharapkan dapat mendorong kemitraan dengan pelaku usaha dan tenaga kerja lokal di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemerintah Daerah memastikan Raperda diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, guna mencegah tumpang tindih aturan serta potensi pembatalan Perda di kemudian hari.
Terkait pelaksanaan OSS-RBA, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kesiapan infrastruktur digital, jaringan internet, serta kapasitas sumber daya manusia pada perangkat daerah terkait agar pelayanan perizinan tetap optimal hingga ke wilayah kecamatan dan desa terpencil.
Di sisi lain, penyederhanaan perizinan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Pemerintah memastikan setiap kegiatan usaha wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang agar pembangunan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan keberlanjutan lingkungan.
Untuk mendukung hal tersebut, kemudahan berusaha juga akan diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat melalui koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Upaya tersebut dilakukan guna menindak tegas pelaku usaha yang menyalahgunakan izin maupun menjalankan usaha tanpa izin yang sah.
Selain menjawab pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah daerah juga menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi PAN, Fraksi NasDem Sejahtera, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar terhadap raperda tersebut.
Usai penyampaian jawaban pemerintah daerah, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada Bupati Tanah Bumbu atas tanggapan yang telah diberikan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD. (Oksa)



















