Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyoroti transparansi dan kepastian hukum dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (19/05/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu H. Hasanuddin, AM., S.Ag., M.A., didampingi Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, SH., SE., M.H., serta Wakil Ketua DPRD H. Sya’bani Rasul, SE., M.H. Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu diwakili Asisten I Setda Kabupaten Tanah Bumbu M. Putu Wisnu Wardana, S.Sos., M.Si., serta dihadiri anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.
Melalui juru bicaranya, Sayono, Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menurut Fraksi Gerindra, perizinan berusaha memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan investasi, memperluas kesempatan kerja, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Karena itu, pengaturan penyelenggaraan perizinan berusaha harus mampu menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, lingkungan hidup, serta tata ruang daerah,” ujar Sayono.
Fraksi Gerindra juga berharap pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain itu, Fraksi Gerindra menilai pembahasan Raperda tersebut merupakan bentuk perhatian dan upaya bersama dalam mengintegrasikan prinsip pembangunan daerah demi kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Gerindra turut menyampaikan sejumlah catatan, kritik, dan pertanyaan kepada pemerintah daerah. Di antaranya terkait penyesuaian Perda dengan regulasi nasional mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, kepastian hukum bagi pelaku UMKM, hingga kepastian penerapan layanan perizinan secara elektronik maupun manual.
Fraksi Gerindra juga mempertanyakan pengaturan jangka waktu pelayanan perizinan agar lebih cepat dan transparan, bentuk pengawasan pemerintah daerah setelah izin diterbitkan, mekanisme pengaduan masyarakat apabila terjadi keterlambatan atau penyalahgunaan kewenangan, serta pengaturan sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan.
Selain itu, perhatian juga disampaikan terkait koordinasi antarperangkat daerah dalam proses penerbitan izin berusaha serta upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada layanan perizinan.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi Gerindra menyatakan mengapresiasi Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, dengan catatan seluruh masukan, kritik, dan saran yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda ke depan. (Oksa)


















