kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Koperasi Swadharma dan Bank adalah Entitas berbeda ini kata Pakar Koperasi Suroto

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Koperasi Swadharma dan Bank adalah Entitas berbeda ini kata Pakar Koperasi Suroto
17
VIEWS

Jakarta : KabarOnenews.Com-
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan merupakan bagian dari perseroan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik di tengah mencuatnya persoalan yang melibatkan koperasi tersebut.

BNI menyatakan bahwa Koperasi Swadharma didirikan secara mandiri pada 2007 dengan akta pendirian tersendiri serta memiliki struktur kepengurusan dan operasional yang independen. Dengan demikian, hubungan hukum antara nasabah penyimpan dana sepenuhnya berada pada koperasi sebagai pihak yang menghimpun dan mengelola dana.

Berita‎ Terkait

Masyarakat Tagih janji,! Alih-alih Bongkar Tambak Liar,Dinas  PUPR SDA Jatim Lakukan Peninggian Tanggul Rawa Sekaran`

Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa

Dalam perjalanannya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil mencapai 1,5 hingga 2 persen per bulan. Skema ini dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, serta disertai indikasi pemalsuan dokumen dalam kasus yang kini tengah diproses.

Menanggapi hal ini, pakar koperasi Suroto menegaskan bahwa persoalan yang terjadi pada Koperasi Swadharma harus dipahami sebagai kasus yang berdiri sendiri dan tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan BNI sebagai institusi perbankan.

“Ini dua entitas badan hukum yang berbeda. Koperasi dan bank itu punya tanggung jawab masing-masing. Jadi kalau terjadi masalah di koperasi, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pengurus koperasi, bukan bank,” ujar Suroto.

Ia menjelaskan, dalam konteks hukum, koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki oleh anggotanya sendiri. Oleh karena itu, setiap persoalan, termasuk potensi masalah likuiditas, harus diselesaikan melalui mekanisme internal koperasi.

“Kalau ada problem likuiditas atau pengelolaan dana, maka forum tertinggi adalah rapat anggota. Di situlah anggota bisa mengambil keputusan, termasuk mengganti pengurus atau menentukan langkah penyelamatan,” katanya.

Suroto juga menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang mengaitkan kasus koperasi dengan institusi perbankan hanya karena adanya kesamaan latar belakang atau kedekatan historis.

“Kalau koperasi itu kebetulan didirikan oleh pegawai bank, bukan berarti bank bertanggung jawab atas semua kegiatan koperasi. Ini harus diluruskan agar tidak merusak sistem keuangan,” tegasnya.

“Lebih lanjut, ia menilai tuntutan anggota koperasi kepada BNI untuk mengganti kerugian tidak memiliki dasar hukum yang kuat.”.

“Secara hukum itu tidak mungkin. Kalau semua kerugian di koperasi dibebankan ke bank, sistem keuangan kita bisa kacau. Ini yang harus dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.

Suroto menambahkan, fenomena ini juga tidak lepas dari persoalan struktural dalam sistem keuangan nasional, khususnya terkait kesenjangan antara lembaga keuangan bank dan non-bank.

“Biaya dana di koperasi relatif lebih tinggi karena tidak mendapatkan fasilitas seperti penjaminan simpanan. Ini membuat koperasi cenderung menawarkan bunga tinggi, yang pada akhirnya berisiko,” jelasnya.

Ia mendorong pemerintah dan regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan reformasi struktural guna menciptakan kesetaraan dan mencegah kasus serupa terulang.

“Tidak cukup hanya pendekatan kuratif. Harus ada langkah preventif melalui perbaikan desain sistem keuangan agar tidak memicu moral hazard,” kata Suroto.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana, terutama pada lembaga yang menawarkan imbal hasil tinggi di luar kewajaran.

“Kalau bunganya terlalu tinggi, masyarakat harus waspada. Di koperasi, anggota itu bukan hanya nasabah, tapi juga pemilik, jadi harus ikut mengawasi,” ujarnya.

“BNI sendiri memastikan bahwa seluruh dana nasabah di bank tetap aman dan operasional perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.”(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Masyarakat Tagih janji,! Alih-alih Bongkar Tambak Liar,Dinas  PUPR SDA Jatim Lakukan Peninggian Tanggul Rawa Sekaran`
News

Masyarakat Tagih janji,! Alih-alih Bongkar Tambak Liar,Dinas  PUPR SDA Jatim Lakukan Peninggian Tanggul Rawa Sekaran`

Agustus 11, 2026
12
Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan
Daerah

Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan

Agustus 11, 2026
7
Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa
Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa

Agustus 11, 2026
6
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas
Metropolitan

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

Agustus 11, 2026
31
HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah
Daerah

HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah

Agustus 11, 2026
9
KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru
Daerah

KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru

Agustus 10, 2026
5
Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok
Daerah

Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok

Agustus 10, 2026
8
Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi
Daerah

Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

Agustus 10, 2026
35
Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81
Daerah

Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

Agustus 10, 2026
16
Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus
Metropolitan

Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

Agustus 10, 2026
80

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ketua Bawaslu Gresik Dan Ketua KPU Lamongan Di Periksa KPK

Ketua Bawaslu Gresik Dan Ketua KPU Lamongan Di Periksa KPK

1 tahun yang lalu
40
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

10 bulan yang lalu
123
HUT ke-129 Kota Balikpapan: DPRD Tekankan Refleksi Pembangunan dan Penguatan Kolaborasi

HUT ke-129 Kota Balikpapan: DPRD Tekankan Refleksi Pembangunan dan Penguatan Kolaborasi

6 bulan yang lalu
40

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA