kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Ratusan Karyawan Terdampak, Pembekuan IUP PT SSC Picu Lonjakan Pengangguran di Kotabaru

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Ratusan Karyawan Terdampak, Pembekuan IUP PT SSC Picu Lonjakan Pengangguran di Kotabaru
71
VIEWS

Kotabaru,KabarOnenews.com- Pembekuan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) berdampak besar terhadap ratusan pekerja di Kabupaten Kotabaru.IMG 20260310 WA0006

Sekitar 700 eks karyawan PT Hillconjaya Sakti dan karyawan aktif PT Pulau Intan (PUI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Kotabaru, Selasa (10/3/2026) pagi.

Berita‎ Terkait

Jambore Kader Posyandu Kotabaru 2026, Perkuat Peran Kader

Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

Tuai Sorotan, Proyek Rehab Pada Jaringan IIrigasi Mubazir di Desa Paya Benua Rp 14 M Oleh BWS Babel Diduga Asal Jadi

Aksi yang diikuti massa dari Kecamatan Pulau Laut Timur dan Pulau Laut Tengah tersebut berlangsung kondusif. Aspirasi para pekerja diterima langsung oleh Asisten I Setda Kotabaru Minggu Basuki bersama Kabag Ops Polres Kotabaru.

Para demonstran menyampaikan keresahan mereka setelah pembekuan IUP PT SSC sejak 10 Februari 2026 yang menyebabkan operasional perusahaan berhenti. Dampaknya, ratusan pekerja kehilangan pekerjaan dan sebagian lainnya harus dirumahkan.

Koordinator aksi, Ardiansyah, mengatakan para peserta aksi merupakan eks karyawan PT Hillconjaya Sakti yang sebelumnya bekerja di wilayah operasional PT SSC. Namun, sejak izin usaha perusahaan tersebut dibekukan oleh pemerintah karena masalah administrasi, mereka tidak lagi memiliki kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan.

“Kami ini semua eks karyawan PT Hillcon, dan tidak bisa melanjutkan pekerjaan karena IUP PT SSC dibekukan sejak 10 Februari 2026. Dampaknya juga dirasakan karyawan aktif PT PUI yang sejak saat itu dirumahkan karena tidak ada operasional di wilayah SSC,” ujarnya.

Ardiansyah menjelaskan, sejak 28 Februari 2026 para karyawan terpaksa menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Hillconjaya Sakti. Kondisi tersebut membuat peluang mereka untuk kembali bekerja menjadi tertutup, karena operasional perusahaan tambang yang selama ini menjadi tempat mereka bergantung juga berhenti.

Menurutnya, selama enam tahun terakhir masyarakat di wilayah tersebut sangat bergantung pada aktivitas pertambangan. Ketika operasional berhenti, dampaknya langsung dirasakan oleh para pekerja dan keluarga mereka.

“Kami kehilangan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tekanan mental meningkat, kondisi finansial keluarga terganggu, dan kepastian untuk mendapatkan pekerjaan baru juga belum jelas,” katanya.

Selain itu, para pekerja juga khawatir kondisi serupa akan dialami karyawan PT Pulau Intan (PUI) yang saat ini masih berstatus dirumahkan. Jika operasional tambang tidak kembali berjalan, kemungkinan perusahaan tersebut juga akan melakukan penutupan operasional.

Dalam aksinya, para pekerja meminta Pemerintah Kabupaten Kotabaru segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan lapangan pekerjaan yang hilang akibat pembekuan IUP PT SSC.

Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.
Para demonstran bahkan meminta tanggapan pemerintah dalam waktu 2×24 jam setelah pengaduan disampaikan.

Mereka menilai negara memiliki kewajiban menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2).

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, menyatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung aspirasi para pekerja yang terdampak.

Ia menjelaskan selama ini PT SSC mempekerjakan masyarakat sekitar melalui kontraktor, termasuk PT Hillconjaya Sakti dan PT Pulau Intan. Pemerintah daerah berharap jika operasional kembali dibuka atau ada kontraktor baru, para eks karyawan dapat kembali direkrut.

“Dampaknya memang sangat luar biasa. Lebih dari 700 masyarakat Kotabaru kehilangan pekerjaan, sehingga ini menambah angka pengangguran di daerah,” ujarnya.

Eka juga menyebut pemerintah daerah berencana memberikan dukungan kepada pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penyampaian surat dari Bupati Kotabaru kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar aktivitas usaha PT SSC dapat kembali dibuka setelah persoalan administrasi diselesaikan.

Menurutnya, pembekuan izin tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Jika operasional tidak segera berjalan kembali, angka pengangguran akan terus bertambah dan tentu sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat maupun pemerintah daerah,” pungkasnya.

By: Herpani

SendShareTweet

Related‎ Posts

Jambore Kader Posyandu Kotabaru 2026, Perkuat Peran Kader
Daerah

Jambore Kader Posyandu Kotabaru 2026, Perkuat Peran Kader

Juli 27, 2026
7
Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur
Daerah

Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

Juli 24, 2026
78
Tuai Sorotan, Proyek Rehab Pada Jaringan IIrigasi Mubazir di Desa Paya Benua Rp 14 M Oleh BWS Babel Diduga Asal Jadi
Daerah

Tuai Sorotan, Proyek Rehab Pada Jaringan IIrigasi Mubazir di Desa Paya Benua Rp 14 M Oleh BWS Babel Diduga Asal Jadi

Juli 23, 2026
69
Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah
Daerah

Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah

Juli 22, 2026
11
Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129
Daerah

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129

Juli 21, 2026
13
Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Daerah

Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Juli 20, 2026
15
Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan
Daerah

Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan

Juli 20, 2026
11
Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi
Daerah

Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi

Juli 19, 2026
9
Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi
Daerah

Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi

Juli 18, 2026
10
Reses DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pakkattelu
Daerah

Reses DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pakkattelu

Juli 18, 2026
19

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Alumni Program Studi Akuntansi FEB UNISLA Diterima dalam Program MBG: Bukti Nyata Kualitas dan Integritas Lulusan untuk Negeri

Alumni Program Studi Akuntansi FEB UNISLA Diterima dalam Program MBG: Bukti Nyata Kualitas dan Integritas Lulusan untuk Negeri

5 bulan yang lalu
46
Bapperida Kotabaru Gelar Bimtek dan Luncurkan INOTEKDA, Dorong Inovasi Pelayanan Publik

Bapperida Kotabaru Gelar Bimtek dan Luncurkan INOTEKDA, Dorong Inovasi Pelayanan Publik

3 bulan yang lalu
18
Kades Baharu Utara Dilantik; H. Abidin Daeng Mappuji Ucapkan Selamat

Kades Baharu Utara Dilantik; H. Abidin Daeng Mappuji Ucapkan Selamat

1 tahun yang lalu
12

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA