kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Metropolitan

Pendopo Rakyat Jakarta Minta Kadis Perumahan DKJ Hentikan Pembatasan Masa Sewa Hunian Rusun

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Pendopo Rakyat Jakarta Minta Kadis Perumahan DKJ Hentikan Pembatasan Masa Sewa Hunian Rusun
141
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Wacana pembatasan masa sewa hunian Rumah Susun (Rusun) di wilayah DKI Jakarta akan diberlakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ). Rencana tersebut menurut pihak Dinas Perumahan Jakarta Meli Budiastuti, Peraturan tentang hunian Rusun telah diusulkan dalam usulan revisi Pergub No.111 Tahun 2014.IMG 20250214 WA0003

Nantinya ada ketentuan, bahwa penyewa Rusun tidak boleh tinggal selamanya dan tidak bisa diturunkan ke anaknya, Peraturan Gubernur (Pergub) nya sedang dirampungkan saat ini di Biro Hukum Pemprov DKJ, ungkap Meli 6/2/2025, sebagaimana dikutip dari berbagai Media.

Berita‎ Terkait

Ratusan Bangunan Tak Berizin Disamping Kantor Walikota, Pemkot Jaktim Pilih Bungkam

Puluhan Bangunan Disamping Kantor Walikota Belum Disegel , Pemkot Jaktim Disorot

Dinas/ Sudinhub “Biarkan” Angkot dan Bajaj Ngetem Di Depan Stasiun KA Jakarta Kota Timbulkan Macet Tiap Hari

Bahwa penghuni yang masuk dalam penerima manfaat pemerintah diperbolehkan menyewa Rusun dengan masa dua tahun dan dapat diperpanjang selama 5 kali perpanjangan sehingga penyewa boleh tinggal selama 10 tahun. Sementara penyewa umum dapat menyewa selama 2 tahun, dengan perpanjangan 3 kali sehingga bisa menghuni selama 6 tahun. Namun hal itu, Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) akan mengevaluasi sesuai situasi ekonomi dan sosial, tentang kelayakan penyewa.

“Bahwa penyewa Rusun yang masuk program pemanfaatan pemerintah diperbolehkan mengalihkan status penyewa kepada anaknya, namun akan ditinjau ulang tarif sewa yang diberlakukan. Sementara bagi penyewa umum, tidak boleh dialihkan ke anaknya, selain pengalihan ke istrinya atau suaminya. Apabila penyewa Rusun memiliki kekayaan dan aset ekonomi yang tinggi, serta memiliki kendaraan Mobil, maka akan segera dikeluarkan dari Rusun dan namanya akan dicoret sebagai penghuni Rusun di seluruh DKJ”, ungkap Meli dengan tegas.

Menyikapi wacana Pemprov DKJ, yang akan membuat peraturan baru berdasarkan Pergub, Pendopo Rakyat Jakarta meminta kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemprov DKJ, supaya bersikap adil terhadap para penghuni Rusun, dan tidak perlu diberlakukan aturan pembatasan masa sewa penghuni Rusun.

Ketua Umum Pendopo Rakyat Jakarta, Hendri Nur Salim, mengharapkan Dinas Perumahan DKJ adanya sinergitas dan adanya kebijakan terhadap warga penyewa Rusun terkait sewa Rusun. Bagi warga penghuni Rusun yang ekonominya kurang mampu tidak selayaknya langsung diusir dan huniannya dikosongkan paksa. Hal itu merupakan perbuatan yang tidak manusiawi dan terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Dinas Perumahan harus selalu mendahulukan nilai kemanusiaan dan sosial penyewa Rusun yang ekonominya rendah, bukan sistem otoriter”, ungkap Hendrik Nur Salim, 10/2/2025.

Hendrik Nur Salim di didampingi Sekjen Dedy Arifian SE, dan jajaran pengurus lainnya Dewan Pembina Wellyantina Waloni SH, Pendiri Dra Noveria Parasari, Divisi Hukum Ahmad Yani SE SH MH, bersama pimpinan Pandopo Rakyat Jakarta wilayah Jakarta Timur Yudha Apriyanto, wilayah Jakarta Siti Khodijah, Jakarta Selatan Muhammad Rusli, Jakarta Barat Suwandi. telah beraudiensi langsung dengan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKJ, Kelik Indriyanto didampingi Sekdis Mely, Kabid Perumahan Retno, serta Mukti Kabid regulasi peran serta masyarakat, pada 10/2/2025.

Dalam audiensi tersebut pihak Pendopo Rakyat Jakarta meminta kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKJ Kelik Indriyanto, supaya menghentikan pembahasan masa berlaku hunian Rusun. “Pembahasan peraturan pembatasan sewa Rusun kalau di lanjut, maka Pendopo Rakyat Jakarta akan mengajak warga Rusun, mengerahkan warga Rusun untuk mendatangi Balai Kota, guna menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada Gubernur DKJ, ungkap Hendri Nur Salim.

Ahmad Yani SE SH MH, selaku Divisi Hukum Pendopo Rakyat Jakarta, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKJ, karena telah memberikan waktu dan tempat, menerima audiensi kedatangan tim Pendopo Rakyat Jakarta. Pihaknya berharap kepada SKPD Dinas Perumahan DKJ supaya mengkaji dengan baik sisi teknis hukumnya, sisi moral dan sosial dan kemanusiaan dalam menyusun suatu peraturan baru.

Mengapa ada pembatasan masa sewa hunian Rusun. Mengapa tidak diberikan kesempatan terhadap warga yang sudah tua selama warganya masih mampu membayar uang sewa Rusun. Janganlah mempersulit warga dengan mekanisme birokrasi yang amat panjang, seharusnya melayani masyarakat dengan mempermudah segala administrasinya,

‘Dinas Perumahan DKJ tidak boleh mempersulit masyarakat untuk mendapatkan hunian Rusun, sebab semuanya diatur dalam UUD 1945 Pasal 34, fakir miskin dan anak- anak terlantar ditanggung negara, termasuk Rusun, pekerjaan, kebebasan beragama sudah diatur UUD 45”, ungkapnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ratusan Bangunan Tak Berizin Disamping Kantor Walikota, Pemkot Jaktim Pilih Bungkam
Metropolitan

Ratusan Bangunan Tak Berizin Disamping Kantor Walikota, Pemkot Jaktim Pilih Bungkam

Mei 13, 2026
1
Puluhan Bangunan Disamping Kantor Walikota Belum Disegel , Pemkot Jaktim Disorot
Metropolitan

Puluhan Bangunan Disamping Kantor Walikota Belum Disegel , Pemkot Jaktim Disorot

Mei 9, 2026
20
Dinas/ Sudinhub “Biarkan” Angkot dan Bajaj Ngetem Di Depan Stasiun KA Jakarta Kota Timbulkan Macet Tiap Hari
Metropolitan

Dinas/ Sudinhub “Biarkan” Angkot dan Bajaj Ngetem Di Depan Stasiun KA Jakarta Kota Timbulkan Macet Tiap Hari

Mei 6, 2026
9
Walikota Jakbar Tinjau Penataan Jaringan Utilitas di Wilayah Kalideres Jakarta
Metropolitan

Walikota Jakbar Tinjau Penataan Jaringan Utilitas di Wilayah Kalideres Jakarta

Mei 5, 2026
13
Looping Jalur Hijau Panen Tapu Jaya, Diduga Ada Penyimpangan Proyek,Kasudin TamHut Jakarta Timur Bungkam Saat Dikonfirmasi
Metropolitan

Looping Jalur Hijau Panen Tapu Jaya, Diduga Ada Penyimpangan Proyek,Kasudin TamHut Jakarta Timur Bungkam Saat Dikonfirmasi

April 30, 2026
48
Asosiasi Pengelola Dapur MBG Dibentuk, Siap Kawal Distribusi Gizi di Daerah 3T
Metropolitan

Asosiasi Pengelola Dapur MBG Dibentuk, Siap Kawal Distribusi Gizi di Daerah 3T

April 23, 2026
21
Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara
Metropolitan

Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

April 22, 2026
304
Kilau Kenangan halal Bihalal RW 02 Yang digelar Tempat Kampung Kecil  Perkuat Kebersamaan
Metropolitan

Kilau Kenangan halal Bihalal RW 02 Yang digelar Tempat Kampung Kecil Perkuat Kebersamaan

April 19, 2026
7
Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi
Metropolitan

Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi

April 10, 2026
41
Ombudsman RI Berikan Penghargaan Penilaian Pelayanan Publik ke Pemkot Jakarta Pusat
Metropolitan

Ombudsman RI Berikan Penghargaan Penilaian Pelayanan Publik ke Pemkot Jakarta Pusat

Maret 3, 2026
24

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

11 bulan yang lalu
29
“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

3 bulan yang lalu
47
Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

1 tahun yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Lumpuh Total di Tengah Skandal, “Galian C” Donggala Terjerembab, Ancaman Krisis Fiskal di Depan Mata

    Lumpuh Total di Tengah Skandal, “Galian C” Donggala Terjerembab, Ancaman Krisis Fiskal di Depan Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA