Jakarta ,Kabaronenews.com,-Wacana pembatasan masa sewa hunian Rumah Susun (Rusun) di wilayah DKI Jakarta akan diberlakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ). Rencana tersebut menurut pihak Dinas Perumahan Jakarta Meli Budiastuti, Peraturan tentang hunian Rusun telah diusulkan dalam usulan revisi Pergub No.111 Tahun 2014.
Nantinya ada ketentuan, bahwa penyewa Rusun tidak boleh tinggal selamanya dan tidak bisa diturunkan ke anaknya, Peraturan Gubernur (Pergub) nya sedang dirampungkan saat ini di Biro Hukum Pemprov DKJ, ungkap Meli 6/2/2025, sebagaimana dikutip dari berbagai Media.
Bahwa penghuni yang masuk dalam penerima manfaat pemerintah diperbolehkan menyewa Rusun dengan masa dua tahun dan dapat diperpanjang selama 5 kali perpanjangan sehingga penyewa boleh tinggal selama 10 tahun. Sementara penyewa umum dapat menyewa selama 2 tahun, dengan perpanjangan 3 kali sehingga bisa menghuni selama 6 tahun. Namun hal itu, Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) akan mengevaluasi sesuai situasi ekonomi dan sosial, tentang kelayakan penyewa.
“Bahwa penyewa Rusun yang masuk program pemanfaatan pemerintah diperbolehkan mengalihkan status penyewa kepada anaknya, namun akan ditinjau ulang tarif sewa yang diberlakukan. Sementara bagi penyewa umum, tidak boleh dialihkan ke anaknya, selain pengalihan ke istrinya atau suaminya. Apabila penyewa Rusun memiliki kekayaan dan aset ekonomi yang tinggi, serta memiliki kendaraan Mobil, maka akan segera dikeluarkan dari Rusun dan namanya akan dicoret sebagai penghuni Rusun di seluruh DKJ”, ungkap Meli dengan tegas.
Menyikapi wacana Pemprov DKJ, yang akan membuat peraturan baru berdasarkan Pergub, Pendopo Rakyat Jakarta meminta kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemprov DKJ, supaya bersikap adil terhadap para penghuni Rusun, dan tidak perlu diberlakukan aturan pembatasan masa sewa penghuni Rusun.
Ketua Umum Pendopo Rakyat Jakarta, Hendri Nur Salim, mengharapkan Dinas Perumahan DKJ adanya sinergitas dan adanya kebijakan terhadap warga penyewa Rusun terkait sewa Rusun. Bagi warga penghuni Rusun yang ekonominya kurang mampu tidak selayaknya langsung diusir dan huniannya dikosongkan paksa. Hal itu merupakan perbuatan yang tidak manusiawi dan terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Dinas Perumahan harus selalu mendahulukan nilai kemanusiaan dan sosial penyewa Rusun yang ekonominya rendah, bukan sistem otoriter”, ungkap Hendrik Nur Salim, 10/2/2025.
Hendrik Nur Salim di didampingi Sekjen Dedy Arifian SE, dan jajaran pengurus lainnya Dewan Pembina Wellyantina Waloni SH, Pendiri Dra Noveria Parasari, Divisi Hukum Ahmad Yani SE SH MH, bersama pimpinan Pandopo Rakyat Jakarta wilayah Jakarta Timur Yudha Apriyanto, wilayah Jakarta Siti Khodijah, Jakarta Selatan Muhammad Rusli, Jakarta Barat Suwandi. telah beraudiensi langsung dengan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKJ, Kelik Indriyanto didampingi Sekdis Mely, Kabid Perumahan Retno, serta Mukti Kabid regulasi peran serta masyarakat, pada 10/2/2025.
Dalam audiensi tersebut pihak Pendopo Rakyat Jakarta meminta kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKJ Kelik Indriyanto, supaya menghentikan pembahasan masa berlaku hunian Rusun. “Pembahasan peraturan pembatasan sewa Rusun kalau di lanjut, maka Pendopo Rakyat Jakarta akan mengajak warga Rusun, mengerahkan warga Rusun untuk mendatangi Balai Kota, guna menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada Gubernur DKJ, ungkap Hendri Nur Salim.
Ahmad Yani SE SH MH, selaku Divisi Hukum Pendopo Rakyat Jakarta, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKJ, karena telah memberikan waktu dan tempat, menerima audiensi kedatangan tim Pendopo Rakyat Jakarta. Pihaknya berharap kepada SKPD Dinas Perumahan DKJ supaya mengkaji dengan baik sisi teknis hukumnya, sisi moral dan sosial dan kemanusiaan dalam menyusun suatu peraturan baru.
Mengapa ada pembatasan masa sewa hunian Rusun. Mengapa tidak diberikan kesempatan terhadap warga yang sudah tua selama warganya masih mampu membayar uang sewa Rusun. Janganlah mempersulit warga dengan mekanisme birokrasi yang amat panjang, seharusnya melayani masyarakat dengan mempermudah segala administrasinya,
‘Dinas Perumahan DKJ tidak boleh mempersulit masyarakat untuk mendapatkan hunian Rusun, sebab semuanya diatur dalam UUD 1945 Pasal 34, fakir miskin dan anak- anak terlantar ditanggung negara, termasuk Rusun, pekerjaan, kebebasan beragama sudah diatur UUD 45”, ungkapnya.
Penulis : P.Sianturi