kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kapolres Tangsel Di-Praperadilankan, Diduga Lantaran Hiraukan Putusan Pengadilan.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 tahun yang lalu
Kapolres Tangsel Di-Praperadilankan, Diduga Lantaran Hiraukan Putusan Pengadilan.
286
VIEWS

Tangerang, Kabar One.Com-Ogah dijadikan sebagai tersangka, Anis Very Rokhmaniatun (44), Direktur Utama PT. Fortuna Digital Indonesia (PT. FDI) melalui Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Boby Dwi Purnomo,

Marloncius Sihaloho,
Sugeng Riyanto dan
Fransisca mangajukan gugatan Praperadilan ke PN. Tangerang terhadap Kapolres Tangerang Selatan.

Berita‎ Terkait

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

Anis dalam gugatannya, minta supaya hakim tunggal Andri Falahandika Ansyarul yang memeriksa gugatan tersebut, mangabulkan permintaannya, yakni : Agar Kapolri, Cq Kapolda Metro Jaya, Cq Kapolres Tangsel menyatakan dan memulihkan statusnya sebagai tersangka menjadi tidak tersangka dengan cara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dasar atau alasan permohonan tersebut, menurut kuasa hukum Anis dalam gugatannya, bahwa sebelumnya antara kliennya dengan Tris Agustian Panjaitan (pelapor) sudah pernah diperiksa secara perdata di PN. Tangerang sebagaimana tertera pada gugatan wanprestasi yang diajukan pelapor, yaitu perkara No. 7/Pdt.G/2023/Pn.Tng.
Artinya, permasalahan antara pihak pelapor dengan terlapor murni perdata. Karena dalam keputusan akta perdamaian (Dading) disepakati, bahwa persengketaan antara kedua belah pihak adalah hubungan bisnis ‘kerja sama’.

“Bahkan belakangan belum lama ini, pihak pelapor telah mengajukan eksekusi ke ketua PN. Tangerang atas harta kekayaan milik Anis,” sebut Boby Dwi Purnomo kepada media di Kantornya Kamis, 14/02/’25 kemaren.
Selain itu tambah Boby lagi, kliennya sudah pernah menyerahkan 1 (satu) unit mobil Pajero senilai Rp 724 jt kepada pelapor dari nilai hutang sebesar Rp 1.250 jt.

Perseteruan antara Anis (Dirut PT. FDI) dengan pelapor (Supplier AC FRV merk Hitachi) berawal dari proyek pengadaan AC di proyek renovasi Graha lt 9 dan 10 Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.
Dimana saat itu PT. Manunggal Daya Utama (PT. MDU) dinyatakan sebagai pemenang tender.
Lalu PT. MDU men-subcont pekerjaan tersebut ke PT. FDI. Kemudian PT. FDI menunjuk Pelapor sebagai mitra untuk menyediakan AC sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) sesuai kebutuhan RSPP.

Dituding Menipu.
Manakala pengerjaan proyek sudah selesai, pihak pelapor melakukan penagihan.
Namun PT. FDI tak membayar tagihan. Berdalih bahwa PT. MDU mangkir, belum menurunkan dana untuk pembayaran AC dimaksud.
Atas tagihan yang mandek itu, akhirnya permasalahan berlabuh hingga ke persidangan PN. Tangerang.
PT. FDI digugat oleh pelapor. Wanprestasi atau ingkar janji.

Entah ide siapa sehingga pelapor mengabaikan kesepakatan atau Dading yang sudah terlanjur disetujui sebagaimana tertuang pada surat keputusan perkara No. 7/Pdt.G/2023/Pn. Tng.
Agaknya pelapor merasa dipermainkan dan atau ditipu. Padahal dia sendiri tahu, sudah terjadi kesepakatan dading, perdata. Tetapi tetap saja melaporkan permasalahan itu ke Polres Tangsel.
Anis dilaporkan ke Polres Tangsel pada 24 Maret 2023 dan ditetapkan sebagai ‘tersangka’ pada 13 Januari 2025.

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
12
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
82
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
72
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
391
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
70
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
67
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
49

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sambut Ramadan, Masjid Baitussalam GBM Gelar Arwah Jamak

Sambut Ramadan, Masjid Baitussalam GBM Gelar Arwah Jamak

8 bulan yang lalu
72

Air Mata Haru di Balik ‘Guyub Rukun’, Panitia HUT ke-129 Balikpapan Tengah Resmi Dibubarkan

7 bulan yang lalu
25
Menjalin Sinergi Akademik: FEB UNISLA Mantapkan Kolaborasi dan Penguatan Kurikulum OBE di Pascasarjana UNAIR

Menjalin Sinergi Akademik: FEB UNISLA Mantapkan Kolaborasi dan Penguatan Kurikulum OBE di Pascasarjana UNAIR

11 bulan yang lalu
60

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA