SEMARANG, kabaronenews.com- Polda Jateng membongkar praktik perusahaan ilegal yakni PT RAB selaku pengirim 20 pekerja migran di Kabupaten Brebes.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan penyidikan bermula dari laporan 10 korban yang sudah direkrut sejak 2023.
“Korban sampai Desember 2024 ternyata belum diberangkatkan,” katanya di Lobi Ditreskrimum, Rabu (19/2/2025).
Para korban sudah membayar uang muka Rp 22,4 juta per orang dari total biaya Rp45 juta yang ditetapkan oleh perusahaan itu.
Eks Direskrimsus Polda Jateng itu menuturkan para korban juga telah menjalani pelatihan dan selalu dijanjikan akan diberangkatkan.
Saat penangkapan dan penyelidikan, polisi mendapati 10 calon pekerja migran lain di kantor PT RAB.
Dia menambahkan dalam penyidikan diketahui PT RAB tidak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia.
Alhasil polisi telah menetapkan S selaku Direktur Utama PT RAB sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Adapun total kerugian korban mencapai Rp 450 juta selama dua tahun tersangka beroperasi.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
AMR