Banjarbaru,Kabarone.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) tengah menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran pemerintah, terutama dalam perjalanan dinas dan belanja operasional lainnya.
Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel, Miftahul Chair, menegaskan bahwa meski sudah mulai melakukan rasionalisasi anggaran perjalanan dinas sejak awal tahun, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat, khususnya soal mekanisme dan besaran pemotongan anggaran.
“Edaran dari Kemenkeu sudah keluar, tetapi untuk implementasinya kami masih menunggu arahan dari Kemendagri terkait pengurangan anggaran ini,” jelas Chair di Banjarbaru, Kamis (6/2/2024).
Meski begitu, Pemprov Kalsel tetap berkomitmen pada efisiensi anggaran, dengan fokus pada program-program prioritas yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Anggaran Adya Ferina juga mengungkapkan bahwa penghematan anggaran sudah dilakukan, terutama untuk perjalanan dinas yang kurang prioritas. Namun, untuk kegiatan yang berhubungan dengan investasi dan promosi daerah, Pemprov Kalsel tetap memastikan anggaran tetap efektif.
Pemprov Kalsel sudah melakukan pemotongan 30% pada anggaran perjalanan dinas akhir 2024, dan berharap pemerintah pusat dapat mengakomodasi pemotongan tersebut dalam kebijakan Inpres yang menyarankan efisiensi hingga 50%. Pemprov Kalsel berharap, dengan begitu, hanya perlu melakukan pemotongan lebih lanjut sekitar 20%.
Instruksi Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Walau demikian, Pemprov Kalsel berharap kebijakan tersebut tetap memperhatikan kebutuhan operasional pemerintahan daerah agar kinerja pelayanan publik tidak terganggu.MC Kalsel .
By; Herpani

















