Pangkalpinang, Kabar One.com — Pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat struktural di lingkungan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan masyarakat. Hal ini dinilai tidak selaras dengan kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami defisit dan capaian pendapatan pajak yang masih jauh dari target.
Hingga pertengahan Mei 2025, realisasi penerimaan pajak daerah baru menyentuh angka sekitar 26 persen. Namun, insentif tetap dibagikan kepada para pejabat, termasuk kepada mantan Wali Kota Pangkalpinang periode 2018–2023, Maulan Aklil atau yang akrab disapa Molen.
Insentif dibagikan saat realisasi pajak masih minim
Data resmi yang tercantum di laman pajakonline.pangkalpinangkota.go.id per tanggal 17 Mei 2025 menunjukkan bahwa penerimaan pajak daerah Kota Pangkalpinang baru mencapai:
Rp 45.376.884.467 dari total target sebesar Rp 174.704.333.400,
atau sekitar 25,97% dari total target APBD tahun anggaran 2025.
Meskipun capaian masih rendah, sumber terpercaya menyebutkan bahwa insentif tetap disalurkan. Lebih jauh lagi, dikabarkan bahwa mantan wali kota masih menerima bagian insentif hingga tahun ini, meskipun sudah tidak lagi menjabat.
“Pembayaran dilakukan tanpa menggunakan sistem resmi. Berdasarkan informasi, pembagiannya sebesar 60 persen untuk mantan pejabat, dan 40 persen untuk struktur internal Bakeuda,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Struktur Penerima dan jumlah insentif diungkap
Masih menurut sumber tersebut, insentif dibayarkan setiap triwulan dan diterima oleh berbagai jenjang pegawai, dari pejabat tinggi hingga tenaga honorer.
Sekretaris Daerah dan Kepala Badan: diduga menerima hingga ratusan juta Rupiah per tahun
Kepala Bidang: menerima puluhan juta
Staf dan pegawai non-ASN: juga turut mendapatkan bagian
Mantan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil alias Molen saat dikonfirmasi via pesan WA berapakah mendapat uang dari Pendapatan Pajak per triwulan dan diduga sampai sekarang masih menerima, tetapi belum merespon.
Muhamad Yasin kepala Bakueda Kota Pangkalpinang dikonfirmasi berapakah mendapatkan uang dari pendapatan pajak pemkot per triwulan juga belum merespon.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian pajak Daerah Bakeuda Kota Pangkalpinang, Zulfian S.E.saat dikonfirmasi, terkait Up/Insentif disaat Kota Pangkalpinang lagi defisit anggaran. Dan yang tahu berapa uang tersebut dapat mulai dari :
1. Diduga mantan Walikota Kota Pangkalpinang sampai saat ini masih mendapat Uang UP (Upah Pungut), sebesar berapa,
2. PJ Walikota Mendapatkan Uang UP /Insentif sebesar berapa,
3 Sekda Kota Pangkalpinang mendapatkan uang UP/ Insentif saat Kota Pangkalpinang defisit berapakah,
4. Kepala Bakeuda kota Pangkalpinang, M. Yasin berapa mendapat uang UP/ Insentif Per triwulan, berapakah?
Serta kabid dan staf Bakeuda berapakah mendapatkan uang UP /Insentif dari Pendapatan Pajak Kota Pangkalpinang.
Dan sayangnya Zulpian belum menjawab.
Padahal, ketentuan regulasi menyebutkan bahwa insentif pemungutan pajak hanya dapat diberikan apabila target penerimaan telah terpenuhi atau melampaui, bukan pada saat target belum tercapai.
Defisit anggaran dan Pemotongan TPP menambah polemik
Pemerintah Kota Pangkalpinang sebelumnya telah mengumumkan defisit anggaran sebesar Rp 83,5 miliar untuk tahun 2025. Informasi ini dipublikasikan dalam artikel Tribun Bangka berjudul Defisit Anggaran Capai Rp 83,5 Miliar, Pemkot Pangkalpinang Cari Mitra, yang terbit pada Oktober 2024.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai upaya efisiensi anggaran.
“Propinsi saja bisa memotong TPP demi efisiensi, mengapa di Pangkalpinang justru insentif dibagikan rutin tiap triwulan? Ini tidak adil. Jangan minta masyarakat berhemat sementara pejabat tetap menerima bonus dari target yang belum tercapai,” ujar Irfan, warga Kelurahan Air Itam.
Payung Hukum Pemberian Insentif
Pemberian insentif bagi pemungutan pajak daerah diatur melalui beberapa regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa insentif hanya dapat diberikan bila kinerja penerimaan melebihi target.
Dengan demikian, apabila insentif tetap dibayarkan meskipun penerimaan masih di bawah 30%, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan layak dikaji ulang.
Masyarakat Desak tTansparansi dan Audit.
Fenomena ini memunculkan keresahan ditengah masyarakat. Sejumlah tokoh pemuda, akademisi, serta warga menyuarakan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan insentif.
Masyarakat mendesak agar :
1. Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya Bakeuda, memberikan klarifikasi tertulis terkait dasar hukum dan dasar perhitungan pemberian insentif tahun 2025.
2. Daftar penerima dan besaran insentif diumumkan secara terbuka, guna menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat.
3. Dilakukan audit menyeluruh oleh BPK, Inspektorat, dan Ombudsman, guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan dana APBD.
“Ini bukan masalah iri. Tapi kami menuntut keadilan. Jangan sampai uang rakyat digunakan secara serampangan, tanpa dasar hukum yang kuat,” kata Junai, warga Kampung Keramat.
Dan terakhir kali dari info disebutkan insentif dibayarkan kepada ASN pada Bulan April 2025 lalu.
Terkait hal itu Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go membenarkan dirinya memang ada menerima insentif Upah Pungut tersebut.
Mie Go menyebutkan, sesuai dengan ketentuan dan aturan, hal tersebut dibenarkan karena memang hak ASN untuk menerimanya.
“Sesuai ketentuan dan aturan, memang hak ASN OPD untuk mendapatkan insentif dari upah pungut. “Katanya via sambungan telpon pada Kamis (29/5/2025).
Mie Go menjelaskan, insentif ini dapat dinikmati ASN OPD apabila target penerimaan pendapatan daerah terpenuhi, dimana porsi yang didapatkan ASN sekitar 5 persen.
“Diseluruh Indonesia sama, yaitu 5 persen dari target pendapatan. “Ujarnya.
Disinggung ada info yang mengatakan bahwa pemasukan insentif upah pungut ini hingga ratusan juta didapatkannya, Miego membantah.
“Tidak sebesar sebagaimana ditanyakan yang dikatakan sampai ratusan juta. Kalau sebesar itu, cepat saya kaya. “Katanya.
Tetapi Mie Go menyebutkan nilainya bervariasi.
“Kadang 20-an juta, ada juga hingga 30-an juta Rupiah, tergantung berapa target pendapatan yang tercapai. “Jelasnya.
Dikatakan Mie Go, apa yang diterima dari insentif tersebut dianggap sama dengan gaji.
“Sama seperti gaji juga. “Ungkapnya.
Menanti Penjelasan Resmi dari Pemerintah Daerah
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Media Jejak Kasus masih terus berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang, termasuk dari Badan Keuangan Daerah dan mantan Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil. (*/T9JK)