Kotabaru,Kabar One news.com- Dalam upaya memperkuat sistem kesehatan di Kabupaten Kotabaru, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarmasin pada 23–26 Maret 2025.
Kunjungan ini bertujuan menggali referensi untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Medis dan Tenaga Kesehatan yang lebih komprehensif.
Pertemuan utama berlangsung di Kantor Wali Kota Banjarmasin, tepatnya di Block B Lantai 2, Jalan R.E. Martadinata No.1. Ketua Pansus III, Rahmad, S.Pd, didampingi Wakil Ketua Fitriadi, SE, serta anggota lainnya, diterima langsung oleh Kasubag Produk Hukum Daerah Kota Banjarmasin, Isna Hastarinda Astuty, S.H.
Fokus Pengelolaan Tenaga Medis di Kotabaru
Rahmad menegaskan bahwa Raperda ini sangat penting untuk memastikan tenaga medis yang telah menerima beasiswa dari pemerintah daerah tetap mengabdi di Kotabaru.
Ia juga menekankan bahwa regulasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan agar mereka tetap nyaman bekerja, baik di kota maupun di daerah terpencil.
“Banyak tenaga medis yang setelah menyelesaikan pendidikan, memilih pindah ke daerah lain. Dengan regulasi ini, kami ingin memastikan mereka tetap mengabdi di Kotabaru demi pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik,” ujar Rahmad.
Selain itu, Pansus III DPRD Kotabaru juga berdiskusi dengan Bagian Hukum Setda dan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin mengenai sistem pengelolaan tenaga medis yang telah diterapkan.
Isna Hastarinda Astuty menyampaikan bahwa Perda No. 5 Tahun 2017 memang mengatur sistem kesehatan, tetapi belum secara spesifik membahas pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ia juga mengungkapkan bahwa regulasi tersebut seharusnya sudah mengalami revisi agar tetap relevan dengan peraturan terbaru.
Harapan untuk Layanan Kesehatan yang Lebih Baik
Rahmad berharap kunjungan ini memberikan masukan berharga dalam penyusunan regulasi yang lebih berpihak pada tenaga kesehatan dan peningkatan layanan kesehatan di Kotabaru.
“Kami ingin memastikan tenaga medis yang telah dibantu pemerintah tetap berkomitmen mengabdi, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat terus meningkat,” katanya.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Kotabaru memiliki sistem pengelolaan tenaga kesehatan yang lebih baik, memastikan kesejahteraan tenaga medis, serta mewujudkan pemerataan layanan kesehatan hingga ke pelosok daerah.(HRB)
By; Herpani

















