Pangkalpinang, Kabar One news. Com – Aparat Penegak Hukum (APH) yang berkepentingan dalam pemberantasan korupsi, didesak untuk mengusut proyek pekerjaan pemasangan rambu-rambu marka jalan, yaitu rambu mata kucing di jalan Nasional Kota Pangkalpinang, yang menjadi tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Propinsi Bangka belitung.
Hal ini mengemuka setelah ditemukan rambu-rambu mata kucing terpasang untuk jalan Nasional di Kota Pangkalpinang dan merupakan proyek yang dikerjakan tahun 2024 sudah rusak.
Sebagaimana dikatakan oleh salah seorang dari narasumber yang minta namanya tidak disebutkan, mengatakan bahwa rambu-rambu mata kucing untuk proyek tersebut, sekarang lampunya tidak menyala lagi dimalam hari.
“Seperti dari Jalan Nasional dari arah Mesjid Jamik terus ke Jalan Depati Amir, Kota Pangkalpinang. Itukan proyek tahun 2024, sekarang lampu-lampu rampu mata kucingnya tidak menyala lagi dimalam hari. “Katanya.
Padahal, terus narasumber, pada awal selesai pekerjaan, sejumlah rambu mata kucing tersebut berfungsi.
“Pada awalnya setelah selesai pemasangan, lampu+lampu rambu mata kucing tersebut menyala pada malam hari, yang memantulkan cahaya keindahan bagi pengguna jalan. “Ujarnya.
Narasumber menduga rambu mata kucing yang digunakan diduga tidak sesuai speksifikasi, dan berharga murah.
“Kemungkinan barang yang dipasang tidak sesuai spek dimana harus standar SNI (Standar Nasional Indonesia). “Jelasnya.
Karena, terus narasumber, disejumlah outlet pasaran online seoerti Lazada, Shopee, kita bisa melihat daftar harga rambu mata kucing, dari harga termurah hingga tertinggi ditawarkan.
“Bisa saja yang dipasang dari harga rambu mata kucing yang berharga murah. Buktinya baru seumur jagung sudah rusak. “Ungkapnya.
Untuk diketahui, rambu mata kucing adalah rambu-rambu jalan yang merupakan perangkat keselamatan retroreflektif dan dipasang pada bagian ditengah-tengah marka jalan.
Ini berupa benda yang terbuat dari bahan yang tahan terhadap beban indasan ban kendaraan dengan berbagai jenis berat. Rambu ini ada yang bagian atasnya dipasangi sel surya.
Dan dikedua sisi benda rambu mata kucing ini, terdapat sepasang lampu yang dapat menyala dan berpendar diwaktu malam. Karena menyala dan berpendar, makanya disebut mata kucing.
Berfungsi sebagai tanda pengingat bahwa pengendara melewati batas daerah kepentingan lalu-lintas dan mengarahkan arus lalu-lintas.
Dan dari pengamatan terhadap sejumlah rambu mata kucing di Kota Pangkalpinang pada Jum’at (21/3/2025) terlihat kualitas jenis rambu mata kucing yang terpasang, disinyalir rendah.
Dimana terlihat rambu-rambu mata kucing yang dipasang tidak tahan beban lindasan kendaraan, yang tampaknya sangat mudah rusak sel suryanya dan penampang berpendar dari dudukan lampu mata kucing dikedua sisi, juga terlihat mudah rusak.
Yang diduga, sebagaimana dikatakan oleh kebenaran narasumber dari jenis yang diperkirakan berharga murah, dengan standar SNI yang tentunya diragukan. Yang untuk pemasangan pada ruas jalan Nasional perkotaan, patut dipertanyakan.
Dan tentunya sejumlah pihak masih akan terus diupayakan konpirmasinya terkait hal tersebut, akan pengungkapan fakta dilapangan, yang patut diduga ada penyelewangan (dugaan korupsi) pada proyek tersebut. (Tim)