Tanah Bumbu, KabarOne news.com-Bertempat di Ruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Riset dan Inovasi Daerah, Selasa (04/03/25).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, dengan dihadiri puluhan Anggota DPRD Tanbu, Forkopimda Tanbu dan Instansi Vertikal, Assisten dan Staf Ahli Bupati, para Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.
Mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Assisten Perekonomian dan Pembangunan Eryanti Rais dalam sambutannya mengucapkan permohonan maaf dari Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang tak bisa berhadir, dan diwakili oleh dirinya untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Riset dan Inovasi Daerah.
Dikatakan Eryanto Rais, dengan telah selesai dilakukannya pembahasan pada tingkat eksekutif Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, kembali akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimaksud, adalah Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Riset dan Inovasi merupakan aspek yang sangat penting dalam perkembangan sebuah daerah, sebagai upaya mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.
Riset dan Inovasi dapat menjadi motor penggerak kemajuan di berbagai bidang, baik sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, industri maupun lingkungan hidup. Riset dan inovasi akan mendorong daya saing daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan solusi atas berbagai tantangan pembangunan yang kita hadapi.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen menyelenggarakan riset dan inovasi daerah, yang melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah, akademisi, dunia usaha, maupun masyarakat.
Oleh karena itu, penyusunan Raperda ini menjadi langkah strategis dalam memberikan dasar hukum yang kuat bagi kebijakan riset dan inovasi di daerah kita.
Penyelenggaraan riset dan inovasi daerah ini bertujuan :
Menjamin kepastian penyelenggaraan riset dan inovasi derah
Akselerasi kinerja Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan riset dan Inovasi Daerah
Mewujudkan ekonomi daerah yang berbasis pengetahuan
Meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kami berharap, dengan adanya Raperda ini, kita dapat menciptakan iklim riset dan inovasi yang lebih maju, adaptif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Dan juga dengan adanya Raperda ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola riset dan inovasi yang berkelanjutan serta menciptakan ekosistem riset yang mendukung kreativitas yang bermanfaat bagi masyarakat.
Setelah menyampaikan sambutan, dilakukan serah terima Berkas Raperda oleh Assisten Perekonomian dan Pembangunan kepada Pimpinan Rapat, dan diserahkan lagi oleh Pimpinan Rapat kepada Ketua Bapemperda DPRD Tanh Bumbu, lalu ditutup dengan doa. (Jun)
















