Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, Senin (8/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh wakil ketua I DPRD , H. Hasanuddin dan penyampaian Raperda dilakukan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Harmanudin. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang mewakili Bupati, unsur pimpinan daerah, pimpinan Bank Kalsel, perwakilan Imigrasi, kepala dinas, kepala kantor, sekretaris DPRD, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan dua Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta Raperda tentang Waralaba. Kedua Raperda tersebut disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, kajian komisi, Bapemperda, dan kebutuhan daerah.
Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diajukan untuk memberikan dasar hukum dalam pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengaturan dalam Raperda ini mencakup penempatan tenaga medis sesuai kompetensi, peningkatan kualitas melalui pelatihan, perlindungan hukum, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, serta pemerataan distribusi tenaga kesehatan hingga ke tingkat desa.
Penyusunan Raperda kesehatan ini juga didasari pada kondisi di Tanah Bumbu yang masih menghadapi keterbatasan dokter spesialis, distribusi tenaga kesehatan yang belum merata, serta kebutuhan peningkatan pelayanan pasca pandemi. Sebagai dasar hukum, penyusunan Raperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah dalam pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Selain itu, DPRD juga menyampaikan Raperda tentang Waralaba. Raperda ini disusun sebagai landasan hukum bagi pengaturan usaha waralaba di Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi penyelenggaraan, pengembangan, dan pengawasan usaha waralaba. Kehadiran aturan ini dimaksudkan agar penyelenggaraan usaha waralaba di daerah memiliki kepastian hukum dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penyampaian resmi dua Raperda inisiatif tersebut, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan rancangan peraturan ini masuk ke dalam agenda pembahasan dewan dan akan dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD. (Oksa)

















