Kotabaru,KabarOnenrws.com- Bupati Kabupaten Kotabaru, H. Muhammad Rusli secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyerahan laporan ini berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel, Banjarbaru, Senin (26/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kotabaru didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaluddin. Keduanya menandatangani berita acara serah terima LHP LKPD bersama Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriyanto.
Selain Kabupaten Kotabaru, penyerahan dan penandatanganan LHP LKPD juga dilakukan oleh 13 pemerintah Kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalimantan Selatan. Proses ini turut disaksikan oleh para Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masing-masing daerah.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Andriyanto dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama.
“Empat kriteria tersebut meliputi kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan bukti pertanggungjawaban dan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” jelas Andriyanto.
Ia menambahkan, pemeriksaan telah dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dan hasilnya menunjukkan bahwa 13 pemerintah daerah di Kalimantan Selatan, termasuk Kabupaten Kotabaru, berhasil menyajikan laporan keuangan secara wajar dalam semua hal yang material. Berdasarkan hal itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Tahun Anggaran 2024.
Opini WTP ini mencakup aspek-aspek seperti posisi keuangan per 31 Desember 2024, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, arus kas, hingga perubahan ekuitas.
Dalam acara penyerahan LHP tersebut, Bupati H. Muhammad Rusli turut didampingi oleh Pj Sekretaris Daerah Eka Saprudin, Inspektur Kabupaten Kotabaru, Kepala BPKAD, serta Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Kotabaru.
Opini WTP ini menjadi cerminan dari upaya dan komitmen Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(HRB)
By: Herpani


















