kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Hakim Tipikor menolak Eksepsi Nadiem Makarim Sidang dilanjutkan Pembuktian

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Hakim Tipikor menolak Eksepsi Nadiem Makarim Sidang dilanjutkan Pembuktian
17
VIEWS

Jakarta, kabarOnenews,com-
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat “menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan Nadiem beserta tim penasihat hukumnya”.

“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan sela, Senin (12/1/2026).

Berita‎ Terkait

Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa

HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi berlanjut ke tahap pembuktian.

Majelis hakim juga memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap Nadiem dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Selain itu, hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 telah disusun secara sah dan memenuhi ketentuan hukum.

Menurut majelis, untuk menilai apakah suatu kebijakan merupakan kebijakan administratif yang tidak dapat dipidanakan atau justru merupakan penyalahgunaan wewenang, diperlukan pembuktian lebih lanjut di persidangan.

“Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalil kuasa hukum Nadiem yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan ranah hukum administrasi negara. Penasihat hukum sebelumnya berpendapat kewenangan menteri dilindungi undang-undang dan seharusnya diuji melalui mekanisme sanksi administratif atau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).”

“Penilaian ada atau tidaknya prosedur yang dilanggar, adanya kepentingan pribadi atau pihak lain, serta timbulnya kerugian negara merupakan substansi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan,” ujar Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan.

Majelis juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan terbatas pada keputusan administrasi pemerintahan, bukan terhadap perbuatan materiil yang didakwakan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

“Oleh karena dalil perlawanan ini berkaitan erat dengan pembuktian pokok perkara, maka perlawanan mengenai kompetensi absolut haruslah ditolak,” tegas Sunoto.

“Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Chromebook dan CDM pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.”

“Diduga Kerugian negara itu terdiri atas dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat senilai 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.”

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).Tutup (**sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan
Daerah

Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan

Agustus 11, 2026
3
Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa
Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa

Agustus 11, 2026
2
HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah
Daerah

HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah

Agustus 11, 2026
9
KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru
Daerah

KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru

Agustus 10, 2026
5
Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok
Daerah

Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok

Agustus 10, 2026
8
Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi
Daerah

Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

Agustus 10, 2026
35
Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81
Daerah

Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

Agustus 10, 2026
16
Paripurna DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Desa
Daerah

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Desa

Agustus 10, 2026
8
Pemkab Kotabaru-PLN Percepat Pemerataan Listrik, Desa Limbur Jadi Prioritas 2026
Daerah

Pemkab Kotabaru-PLN Percepat Pemerataan Listrik, Desa Limbur Jadi Prioritas 2026

Agustus 9, 2026
7
DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026
Daerah

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026

Agustus 8, 2026
9

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bappeda Kalsel Hadiri Sosialisasi Monev dan Kinerja Hibah 2025 di Banjarbaru

Bappeda Kalsel Hadiri Sosialisasi Monev dan Kinerja Hibah 2025 di Banjarbaru

1 tahun yang lalu
37
Jumat Berkah, Patut Di apresiasi Kegiatan Mas Nur Community Cirebon Konsisten Salurkan Beras untuk Masyarakat Lamongan

Jumat Berkah, Patut Di apresiasi Kegiatan Mas Nur Community Cirebon Konsisten Salurkan Beras untuk Masyarakat Lamongan

3 minggu yang lalu
19
Tekad yang Kuat Layani masyarakat Eks Lurah Petojo Utara Dipta Dwipakusuma Upaya Mewujudkan SDM Petojo Utara Unggul

Tekad yang Kuat Layani masyarakat Eks Lurah Petojo Utara Dipta Dwipakusuma Upaya Mewujudkan SDM Petojo Utara Unggul

7 bulan yang lalu
33

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA