Jakarta ,KabarOnenews.com-
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Melakukan penahanan terhadap dugaan Tersangka P Selaku Mantan Kepala Kejaksaan negeri(Kajari)
Enrekang, terkait perkara dugaan Pidana Penerimaan uang sebesar RP 840.000.000. dalam perkara dugaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Siaran Pers Dengan Nomor: PR-988/033/K.3/Kph.3/2025.ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna SH.,MH.,
Kepada Jurnalis.Pada Senin
(22/12/2025).
Penahanan Tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan
alat bukti,Dokumen surat petunjuk, serta P dijerat dengan sangkaan Undang Undang dugaan tindak pidana korupsi.
“Anang mengatakan kepentingan Penyidikan, tersangka P dilakukan Penahanan Selama 20 Hari kedepan sejak tanggal 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara( Rutan) Cabang Kejaksaan Agung”. Ujarnya.
“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Anang.
Ia menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik JAM PIDSUS juga terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kejaksaan Agung berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menjaga integritas institusi,” pungkas Anang Supriatna.(sena).



















