Banjarbaru,KabarOnenews.com- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan peran strategisnya dalam melindungi tenaga kerja, baik pada tahap pra maupun pascabencana.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, yang diwakili oleh Kepala Balai Wilayah II, Edy Suwarto, SKM, MM, pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Data dan Informasi Program Integrated Solutions for Disaster Risk Management and Social Protection (ISASP) di salah satu hotel di Kota Banjarbaru, Selasa (30/9/2025).
Edy menjelaskan, Disnakertrans memiliki mandat penting dalam menjamin perlindungan sosial dan ekonomi tenaga kerja, baik pada kondisi normal maupun saat terjadi bencana.
Upaya tersebut diwujudkan melalui regulasi, standarisasi, pembinaan, fungsi pengawasan, hingga penindakan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
“Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan hak perlindungan tenaga kerja dalam kondisi force majeure, atau ditemukan lingkungan kerja yang tidak sesuai standar hingga menimbulkan potensi kecelakaan kerja bahkan kematian, maka Disnakertrans berwenang melakukan pemeriksaan hingga penindakan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, jaminan perlindungan tenaga kerja di Kalimantan Selatan juga diperkuat dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup risiko kecelakaan kerja, kematian, serta perlindungan sosial lainnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalsel memiliki komitmen tinggi dalam mendukung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bahkan ditargetkan melampaui capaian RPJMD.
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan bahwa Disnakertrans Kalsel telah menyiapkan empat balai wilayah kerja yang tersebar hingga ke daerah-daerah terpencil, seperti Kabupaten Tanah Bumbu. Balai-balai tersebut menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, serta penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Kami telah menyusun berbagai regulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seperti Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), dan Peraturan Bupati (Perbup). Selain itu, baseline data perusahaan juga telah terintegrasi melalui sistem WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan), sehingga potensi kerawanan kerja dapat terdeteksi lebih awal,” jelasnya.
Melalui penguatan sistem pra-bencana, Disnakertrans memastikan setiap wilayah kerja memiliki kesiapan dalam melakukan intervensi pengawasan. Sementara pada tahap pascabencana, fungsi pengawasan tetap dijalankan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Perlindungan sosial ekonomi tenaga kerja adalah prioritas utama. Jika ada perusahaan atau organisasi yang abai terhadap kewajiban tersebut, kami tidak akan ragu melakukan penindakan, bahkan hingga ke ranah pidana,” tegas Edy.
Dengan langkah-langkah strategis tersebut, Disnakertrans Kalsel berkomitmen memastikan seluruh tenaga kerja di Banua mendapatkan perlindungan yang layak, sekaligus memperkuat sistem ketenagakerjaan yang tangguh dan responsif terhadap risiko bencana.
Sumber: MC Kalsel



















