No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home News

CV. Riuangan Jaya Abadi Belum Masuk Daftar Hitam, Kasudin Orda Bakal Dilapor Ke APH.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
CV. Riuangan Jaya Abadi Belum Masuk Daftar Hitam, Kasudin Orda Bakal Dilapor Ke APH.
39
VIEWS

Berita‎ Terkait

Asrama Polsek Kalideres Terbakar, Penghuni Kocar Kacir Selamatkan Diri

Di Balik Riuh Video Viral Polresta Balikpapan, Kapolda Kaltim Bicara Soal Etika, Luka Lama, dan Marwah Institusi

Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

Jakarta ,kabarOneNews.com-Diduga kuat telah terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dlakukan oknum pejabat Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan kontraktor pelaksana
fasilitas olahraga, CV Riuangan Jaya Abadi.IMG 20251003 WA0006 1
CV. Riuangan Jaya Abadi,diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan  proyek Perbaikan Fasilitas Olahraga yang berlokasi Kantor Walikota Adminitrasi Jakarta Pusat sesuai kontrak. Akibatnya, pengerjaan lapangan diduga dialihkan ke pihak lain, bukan perusahaan yang berkontrak dalam hali ini CV. Riuangan Jaya Abadi.IMG 20251003 WA0004
Proyek Perbaikan Fasilitas Olahraga yang menelan anggaran senilai hampir Rp1,7 miliar, tidak selesa dikerjakan sesuai kontrak bahkan pengerjaannya diduga di alihkan ke Aplikator. Namun, Kepala Suku Dinas Sebagai Kuasa pengguna anggaran sekaligus PPK kegiatan tidak melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, justru sebaliknya terkesan melindungi.IMG 20251003 WA0005 1
Seharusnya KPA,PPK,dan PPTK, melakukan tindakan dengan memutus kontrak dan mengajukan masuk dalam daftar hitam (blacklist) hali ini disampaikan langsung oleh M. Syahroni penggiat anti korupsi sekaligus kordinator hukum dan investigasi LSM/NGO Jalak Jumat (3/9/2025)
Sementara
pantauan awak media, pengerjaan proyek masih terus berlanjut hingga 1 Oktober 2025. Padahal, kontrak pelaksanaan seharusnya hanya sampai 26 September2025.
Selain itu, senter disebut-sebut, CV Riungan Jaya Abadi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan utama dan mengalihkan pengerjaan kepada subkontraktor.
Bahkan dari awal, proyek sudah menuai sorotan publik dari sejumlah kalangan, termasuk awak media karena ada sejumlah kejanggalan.
Ada pun sorotan publik, diantaranya pemberian fasilitas tambahan berupa genset kepada kontraktor pelaksana. Padahal, hal ini tidak ada dalam kontrak.
Lalu, pemberian arus listrik gratis oleh pejabat kepada pelaksana yang diambil dari tiang penerangan jalan umum (PJU).
Ditambah lagi, tidak dicantumkannya nilai anggaran pada plang papan nama proyek.
Maraknya kejanggalan yang dilakuan oknum pejabat Sudin Orda, membuat geram masyarakat dan menuding kegiatan tersebut dikerjakan oleh orang dalam dengan cara pinjam bendera, pengerjaan diduga dilakukan oleh oknum pejabat Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Ketika dikonfirmasi Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat, Joko Margo Santoso, menjawab.
Menurut Joko, pemberian fasilitas sesuai yang tertuang dalam syarat-syarat umum kontrak. “Pejabat penandatangan kontrak dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (30/9/2025).
Untuk pelaksanaan di lapangan dikerjakan oleh pihak ketiga / penyedia, lanjut Joko, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Joko mengatakan,tidak ada praktik pinjam bendera maupun pengerjaan oleh oknum Suku Dinas Pemuda dan Olahraga seperti yang disangkakan.
Sementara, untuk pekerjaan yang di sub kontrak atau dikerjakan oleh aplikator, ia jelaskan bahwa hal itu memungkinkan sesuai dengan UU No. 2 / 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 53.
“Pengikutsertaan sub penyedia jasa dibatasi oleh adanya tuntutan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan ditempuh melalui mekanisme subkontrak, dengan tidak mengurangi tanggung jawab penyedia jasa terhadap seluruh hasil pekerjaannya,” katanya.
Menanggapi jawaban yang disampaikan Joko,
Kordinator Hukum dan Investigasi LSM / NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak) M Syahroni, menegaskan bahwa penyedia barang jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak kepada pihak lain atau (aplikator) .
Larangan tersebut jelas, diperintah Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa, pasal 87 ayat 3.
Apabila pekerjaan utama disubkon(dikerjakan aplikator),seharusnya pemberi kerja dalam hal ini Suku Dinas Pemuda dan Olahraga memutus kontrak CV. Riuangan Jaya abadi dengan alasan peraturan ini.
“Pekerjaan subkon hanya boleh bagian tertentu yang memerlukan keahlian khusus kepada sub kontraktor, bukan pekerjaan utama,” pungkas Syahroni.
Syahroni menegaskan, pihaknya akan melaporkan dugaan KKN Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat dan CV Riuangan Jaya Abadi kepada aparat penegak hukum (APH).(Red)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Asrama Polsek Kalideres Terbakar, Penghuni Kocar Kacir Selamatkan Diri
News

Asrama Polsek Kalideres Terbakar, Penghuni Kocar Kacir Selamatkan Diri

April 17, 2026
5
Di Balik Riuh Video Viral Polresta Balikpapan, Kapolda Kaltim Bicara Soal Etika, Luka Lama, dan Marwah Institusi
News

Di Balik Riuh Video Viral Polresta Balikpapan, Kapolda Kaltim Bicara Soal Etika, Luka Lama, dan Marwah Institusi

April 16, 2026
6
Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu
Daerah

Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

April 16, 2026
71
Replika Pasar Terapung Kalsel Resmi Hadir di TMII, Dorong Pariwisata dan UMKM Banua Mendunia
Daerah

Replika Pasar Terapung Kalsel Resmi Hadir di TMII, Dorong Pariwisata dan UMKM Banua Mendunia

April 16, 2026
7
Kotabaru Matangkan Persiapan Haji 2026, 308 Jamaah Siap Berangkat dengan Layanan Maksimal
Daerah

Kotabaru Matangkan Persiapan Haji 2026, 308 Jamaah Siap Berangkat dengan Layanan Maksimal

April 15, 2026
5
DPRD Tanah Bumbu Tetapkan Rekomendasi LKPJ 2025 dalam Paripurna, Bupati Beri Apresiasi
Daerah

DPRD Tanah Bumbu Tetapkan Rekomendasi LKPJ 2025 dalam Paripurna, Bupati Beri Apresiasi

April 15, 2026
5
Misteri Proyektil di Balikpapan Tengah: Teror Penembakan Hantui Pemukiman Warga
Daerah

Misteri Proyektil di Balikpapan Tengah: Teror Penembakan Hantui Pemukiman Warga

April 15, 2026
5
TEROR PELURU SENYAP: Kaca Mobil Ditembak, Warga Sumberejo Terjebak Intimidasi Misterius
Daerah

TEROR PELURU SENYAP: Kaca Mobil Ditembak, Warga Sumberejo Terjebak Intimidasi Misterius

April 15, 2026
8
DPRD Kotabaru Bahas 3 Raperda Strategis: Dari Penanggulangan Bencana hingga Pengelolaan Sampah
Daerah

DPRD Kotabaru Bahas 3 Raperda Strategis: Dari Penanggulangan Bencana hingga Pengelolaan Sampah

April 14, 2026
8
Panen Perdana, Bukti Komitmen Pemkab Kotabaru Perkuat Ketahanan Pangan
Daerah

Panen Perdana, Bukti Komitmen Pemkab Kotabaru Perkuat Ketahanan Pangan

April 14, 2026
5

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kalsel Mulai Penanaman Pohon Didanai RBP REDD- GCF, Targetkan Lahan Lebih Produktif dan Ramah Lingkungan

Kalsel Mulai Penanaman Pohon Didanai RBP REDD- GCF, Targetkan Lahan Lebih Produktif dan Ramah Lingkungan

4 bulan yang lalu
9
Sampah Warga Rusun Menumpuk, Alasan Kasatpel Mobil Angkutan Rusak

Sampah Warga Rusun Menumpuk, Alasan Kasatpel Mobil Angkutan Rusak

1 tahun yang lalu
56
Pemkab Kotabaru Bangun 12 Rumah untuk Korban Kebakaran di Desa Gerongang

Pemkab Kotabaru Bangun 12 Rumah untuk Korban Kebakaran di Desa Gerongang

1 tahun yang lalu
47

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA