kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

DPRD Kotabaru Sahkan RPJMD 2025–2029 dan Empat Raperda Lainnya, Bupati Paparkan KUA-PPAS 2026

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
DPRD Kotabaru Sahkan RPJMD 2025–2029 dan Empat Raperda Lainnya, Bupati Paparkan KUA-PPAS 2026
27
VIEWS

Kotabaru,KabarOnenews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar dua rapat paripurna penting secara beruntun di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (14/7/2025).

Rapat Masa Persidangan III Rapat ke-22 dan ke-23 Tahun Sidang 2025/2026 ini membahas serta mengesahkan sejumlah regulasi strategis, termasuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah.

Berita‎ Terkait

Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129

Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, setelah quorum dinyatakan terpenuhi dengan 32 dari 35 anggota dewan hadir dan menandatangani daftar hadir.

Hadir pula dalam rapat tersebut Wakil Bupati Kotabaru H. Syairi Mukhlis, unsur Forkopimda, perwakilan Pengadilan Agama, TNI AU, kepala SKPD, serta insan pers dari media cetak, elektronik.

Salah satu agenda utama adalah pengesahan RPJMD 2025–2029, yang sebelumnya telah melalui pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) I dan III DPRD. Ketua Komisi I DPRD,

Sandri Alfandi, S.IP., M.AP., membacakan laporan akhir pembahasan, menyampaikan bahwa seluruh materi RPJMD telah disepakati, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah melewati perbaikan redaksional serta sinkronisasi antar instansi.

“Tidak terdapat perbedaan prinsip antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Raperda ini telah melalui proses yang komprehensif dan layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Sandri.

Pendapat akhir Pemerintah Daerah disampaikan oleh Wakil Bupati Kotabaru H. Syairi Mukhlis. Ia menyebut bahwa RPJMD ini merupakan dokumen strategis lima tahunan yang menjadi pedoman arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.

“RPJMD juga menjadi dasar penyusunan Renstra SKPD, RKPD, hingga rencana pembangunan Desa. Seluruh SKPD kami instruksikan segera menyesuaikan Renstra dan Renja tahun 2026 berdasarkan dokumen ini,” katanya.

RPJMD 2025–2029 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah dengan nomor 21 Tahun 2025 dari DPRD dan nomor 1 Tahun 2025 dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama.

Dalam kesempatan yang sama, DPRD dan Pemerintah Daerah juga menyepakati empat raperda penting lainnya, yaitu:

1. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan

4. Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Bupati Kotabaru H. Muh. Rusli, S.Sos., dalam sambutannya mengapresiasi sinergi DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan empat raperda tersebut.

Ia menegaskan pentingnya segera menindaklanjuti pengesahan perda dengan penyusunan peraturan pelaksana dan sosialisasi oleh SKPD terkait.

“Perda-perda ini menjadi fondasi penting untuk mempercepat pelayanan publik, penguatan sektor kepariwisataan, kesehatan, dan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat,” ujarnya.

Masih dalam rapat yang sama, Bupati Kotabaru juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Bupati menyebut, penyusunan dokumen ini diselaraskan dengan RPJMD 2025–2029 dan dokumen perencanaan strategis lainnya seperti RPJPD 2025–2045 dan revisi RTRW.

Target pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4,51 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp4,80 triliun.

Defisit direncanakan ditutup dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp300 miliar, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6,5 miliar untuk tambahan penyertaan modal di Bank BPR Kotabaru.

Tema pembangunan tahun 2026 adalah “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk Menunjang Penguatan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan.”

Fokus diarahkan pada pengembangan ekonomi agromaritim, investasi ramah lingkungan, penguatan UMKM, pemerataan infrastruktur, dan layanan dasar.

Bupati juga menegaskan bahwa prioritas pembangunan daerah mencakup peningkatan kualitas SDM, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan berwawasan lingkungan.

Di akhir rapat, Ketua DPRD Hj. Suwanti turut menyampaikan selamat atas pelantikan H. Eka Safrudin, A.P., M.AP. sebagai Sekretaris Daerah definitif Kabupaten Kotabaru.

Ia berharap kepercayaan ini menjadi motivasi untuk mendukung visi-misi Bupati dan memperkuat pelayanan publik di daerah.(HRB)

By: Herpani

SendShareTweet

Related‎ Posts

Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah
Daerah

Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah

Juli 22, 2026
7
Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129
Daerah

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129

Juli 21, 2026
10
Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Daerah

Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Juli 20, 2026
9
Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan
Daerah

Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan

Juli 20, 2026
7
Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi
Daerah

Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi

Juli 19, 2026
7
Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi
Daerah

Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi

Juli 18, 2026
7
Reses DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pakkattelu
Daerah

Reses DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pakkattelu

Juli 18, 2026
14
Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka
Daerah

Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka

Juli 18, 2026
7
Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka
Daerah

Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka

Juli 18, 2026
7
DPRD Kotabaru Gelar Paripurna, Pemkab Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Ajukan Tiga Raperda Prioritas
Daerah

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna, Pemkab Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Ajukan Tiga Raperda Prioritas

Juli 18, 2026
9

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ribuan Warga Padati BSCC Dome Saksikan Penampilan Memukau Juan Reza di Malam Puncak PKD Balikpapan 2025

Ribuan Warga Padati BSCC Dome Saksikan Penampilan Memukau Juan Reza di Malam Puncak PKD Balikpapan 2025

7 bulan yang lalu
44
60 Personel Gabungan Ikuti Gerebek Lumpur di Kelurahan Petojo Utara.

60 Personel Gabungan Ikuti Gerebek Lumpur di Kelurahan Petojo Utara.

1 tahun yang lalu
103
Hari Kedua, KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Rp151 M

Hari Kedua, KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Rp151 M

1 tahun yang lalu
23

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA