kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Pejabatnya Diduga Bermewahan Padahal Kota Pangkalpinang Defisit, Tetapi Insentif Tetap Dibagikan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Pejabatnya Diduga Bermewahan Padahal Kota Pangkalpinang Defisit, Tetapi Insentif Tetap Dibagikan
225
VIEWS

Pangkalpinang, Kabar One.com — Pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat struktural di lingkungan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan masyarakat. Hal ini dinilai tidak selaras dengan kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami defisit dan capaian pendapatan pajak yang masih jauh dari target.IMG 20250530 WA0008

Hingga pertengahan Mei 2025, realisasi penerimaan pajak daerah baru menyentuh angka sekitar 26 persen. Namun, insentif tetap dibagikan kepada para pejabat, termasuk kepada mantan Wali Kota Pangkalpinang periode 2018–2023, Maulan Aklil atau yang akrab disapa Molen.

Berita‎ Terkait

PT KJG dan IZI Jateng Salurkan 10 Life Jacket dan Gelar Pelatihan Budidaya Kerang Hijau

Duta Damai BNPT Jatim Ajak Pelajar MAN 2 Lamongan Tolak Intoleransi, Bullying, dan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Pisowanan Mbah Mojorono, Desa Plosowahyu Rawat Tradisi dan Pesan Leluhur

Insentif dibagikan saat realisasi pajak masih minim

Data resmi yang tercantum di laman pajakonline.pangkalpinangkota.go.id per tanggal 17 Mei 2025 menunjukkan bahwa penerimaan pajak daerah Kota Pangkalpinang baru mencapai:

Rp 45.376.884.467 dari total target sebesar Rp 174.704.333.400,
atau sekitar 25,97% dari total target APBD tahun anggaran 2025.

Meskipun capaian masih rendah, sumber terpercaya menyebutkan bahwa insentif tetap disalurkan. Lebih jauh lagi, dikabarkan bahwa mantan wali kota masih menerima bagian insentif hingga tahun ini, meskipun sudah tidak lagi menjabat.

“Pembayaran dilakukan tanpa menggunakan sistem resmi. Berdasarkan informasi, pembagiannya sebesar 60 persen untuk mantan pejabat, dan 40 persen untuk struktur internal Bakeuda,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Struktur Penerima dan jumlah insentif diungkap

Masih menurut sumber tersebut, insentif dibayarkan setiap triwulan dan diterima oleh berbagai jenjang pegawai, dari pejabat tinggi hingga tenaga honorer.

Sekretaris Daerah dan Kepala Badan: diduga menerima hingga ratusan juta Rupiah per tahun

Kepala Bidang: menerima puluhan juta

Staf dan pegawai non-ASN: juga turut mendapatkan bagian

Mantan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil alias Molen saat dikonfirmasi via pesan WA berapakah mendapat uang dari Pendapatan Pajak per triwulan dan diduga sampai sekarang masih menerima, tetapi belum merespon.

Muhamad Yasin kepala Bakueda Kota Pangkalpinang dikonfirmasi berapakah mendapatkan uang dari pendapatan pajak pemkot per triwulan juga belum merespon.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian pajak Daerah Bakeuda Kota Pangkalpinang, Zulfian S.E.saat dikonfirmasi, terkait Up/Insentif disaat Kota Pangkalpinang lagi defisit anggaran. Dan yang tahu berapa uang tersebut dapat mulai dari :

1. Diduga mantan Walikota Kota Pangkalpinang sampai saat ini masih mendapat Uang UP (Upah Pungut), sebesar berapa,

2. PJ Walikota Mendapatkan Uang UP /Insentif sebesar berapa,

3 Sekda Kota Pangkalpinang mendapatkan uang UP/ Insentif saat Kota Pangkalpinang defisit berapakah,

4. Kepala Bakeuda kota Pangkalpinang, M. Yasin berapa mendapat uang UP/ Insentif Per triwulan, berapakah?

Serta kabid dan staf Bakeuda berapakah mendapatkan uang UP /Insentif dari Pendapatan Pajak Kota Pangkalpinang.
Dan sayangnya Zulpian belum menjawab.

Padahal, ketentuan regulasi menyebutkan bahwa insentif pemungutan pajak hanya dapat diberikan apabila target penerimaan telah terpenuhi atau melampaui, bukan pada saat target belum tercapai.

Defisit anggaran dan Pemotongan TPP menambah polemik

Pemerintah Kota Pangkalpinang sebelumnya telah mengumumkan defisit anggaran sebesar Rp 83,5 miliar untuk tahun 2025. Informasi ini dipublikasikan dalam artikel Tribun Bangka berjudul Defisit Anggaran Capai Rp 83,5 Miliar, Pemkot Pangkalpinang Cari Mitra, yang terbit pada Oktober 2024.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai upaya efisiensi anggaran.

“Propinsi saja bisa memotong TPP demi efisiensi, mengapa di Pangkalpinang justru insentif dibagikan rutin tiap triwulan? Ini tidak adil. Jangan minta masyarakat berhemat sementara pejabat tetap menerima bonus dari target yang belum tercapai,” ujar Irfan, warga Kelurahan Air Itam.

Payung Hukum Pemberian Insentif

Pemberian insentif bagi pemungutan pajak daerah diatur melalui beberapa regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa insentif hanya dapat diberikan bila kinerja penerimaan melebihi target.

Dengan demikian, apabila insentif tetap dibayarkan meskipun penerimaan masih di bawah 30%, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan layak dikaji ulang.

Masyarakat Desak tTansparansi dan Audit.

Fenomena ini memunculkan keresahan ditengah masyarakat. Sejumlah tokoh pemuda, akademisi, serta warga menyuarakan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan insentif.

Masyarakat mendesak agar :
1. Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya Bakeuda, memberikan klarifikasi tertulis terkait dasar hukum dan dasar perhitungan pemberian insentif tahun 2025.

2. Daftar penerima dan besaran insentif diumumkan secara terbuka, guna menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat.

3. Dilakukan audit menyeluruh oleh BPK, Inspektorat, dan Ombudsman, guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan dana APBD.

“Ini bukan masalah iri. Tapi kami menuntut keadilan. Jangan sampai uang rakyat digunakan secara serampangan, tanpa dasar hukum yang kuat,” kata Junai, warga Kampung Keramat.

Dan terakhir kali dari info disebutkan insentif dibayarkan kepada ASN pada Bulan April 2025 lalu.

Terkait hal itu Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go membenarkan dirinya memang ada menerima insentif Upah Pungut tersebut.

Mie Go menyebutkan, sesuai dengan ketentuan dan aturan, hal tersebut dibenarkan karena memang hak ASN untuk menerimanya.

“Sesuai ketentuan dan aturan, memang hak ASN OPD untuk mendapatkan insentif dari upah pungut. “Katanya via sambungan telpon pada Kamis (29/5/2025).

Mie Go menjelaskan, insentif ini dapat dinikmati ASN OPD apabila target penerimaan pendapatan daerah terpenuhi, dimana porsi yang didapatkan ASN sekitar 5 persen.

“Diseluruh Indonesia sama, yaitu 5 persen dari target pendapatan. “Ujarnya.

Disinggung ada info yang mengatakan bahwa pemasukan insentif upah pungut ini hingga ratusan juta didapatkannya, Miego membantah.

“Tidak sebesar sebagaimana ditanyakan yang dikatakan sampai ratusan juta. Kalau sebesar itu, cepat saya kaya. “Katanya.

Tetapi Mie Go menyebutkan nilainya bervariasi.

“Kadang 20-an juta, ada juga hingga 30-an juta Rupiah, tergantung berapa target pendapatan yang tercapai. “Jelasnya.

Dikatakan Mie Go, apa yang diterima dari insentif tersebut dianggap sama dengan gaji.

“Sama seperti gaji juga. “Ungkapnya.

Menanti Penjelasan Resmi dari Pemerintah Daerah

Hingga berita ini ditayangkan, Tim Media Jejak Kasus masih terus berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang, termasuk dari Badan Keuangan Daerah dan mantan Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil. (*/T9JK)

SendShareTweet

Related‎ Posts

PT KJG dan IZI Jateng Salurkan 10 Life Jacket dan Gelar Pelatihan Budidaya Kerang Hijau
Daerah

PT KJG dan IZI Jateng Salurkan 10 Life Jacket dan Gelar Pelatihan Budidaya Kerang Hijau

Oktober 30, 2026
5
Duta Damai BNPT Jatim Ajak Pelajar MAN 2 Lamongan Tolak Intoleransi, Bullying, dan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Daerah

Duta Damai BNPT Jatim Ajak Pelajar MAN 2 Lamongan Tolak Intoleransi, Bullying, dan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Oktober 30, 2026
14
Pisowanan Mbah Mojorono, Desa Plosowahyu Rawat Tradisi dan Pesan Leluhur
Daerah

Pisowanan Mbah Mojorono, Desa Plosowahyu Rawat Tradisi dan Pesan Leluhur

Oktober 30, 2026
11
PT Pelsart dan PWI Kotabaru Salurkan 20 Tandon Air untuk Warga
Daerah

PT Pelsart dan PWI Kotabaru Salurkan 20 Tandon Air untuk Warga

Oktober 29, 2026
10
Belajar Jurnalistik Tak Harus Di Kelas, Santri SMA Wahas Model Menulis Dari G-Park
Daerah

Belajar Jurnalistik Tak Harus Di Kelas, Santri SMA Wahas Model Menulis Dari G-Park

Oktober 28, 2026
9
Diduga 50 Pekerja Pabrik Pengolahan Kayu di Sambeng Lamongan Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker dan BPJS Diminta Turun Tangan 
Daerah

Diduga 50 Pekerja Pabrik Pengolahan Kayu di Sambeng Lamongan Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker dan BPJS Diminta Turun Tangan 

Oktober 28, 2026
16
Festival Film Santriwati Warnai Penutupan HSN 2026 di Al-Fathimiyah
Daerah

Festival Film Santriwati Warnai Penutupan HSN 2026 di Al-Fathimiyah

Oktober 28, 2026
35
Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan
Daerah

Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

Oktober 27, 2026
210
Proyek Gapura Perbatasan Jabar-Jateng di Cirebon Senilai Rp2,9 Miliar Disorot: Material Diduga Tak Sesuai Spek, Pengawasan Diminta Diperketat
Daerah

Proyek Gapura Perbatasan Jabar-Jateng di Cirebon Senilai Rp2,9 Miliar Disorot: Material Diduga Tak Sesuai Spek, Pengawasan Diminta Diperketat

Oktober 27, 2026
51
DIDUGA TAK TRANSPARAN DAN DIKOMERSILKAN, PROYEK PENDALAMAN WADUK DESA LEBAKADI SUGIO LAMONGAN DISOROT WARGA
Daerah

DIDUGA TAK TRANSPARAN DAN DIKOMERSILKAN, PROYEK PENDALAMAN WADUK DESA LEBAKADI SUGIO LAMONGAN DISOROT WARGA

Oktober 26, 2026
75

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Walaupun Dandim 0812/Lamongan Sudah Minta Maaf, Proses Hukum Oknum Anggota Koramil Glagah Tetap Berjalan

Walaupun Dandim 0812/Lamongan Sudah Minta Maaf, Proses Hukum Oknum Anggota Koramil Glagah Tetap Berjalan

1 minggu yang lalu
21
Bupati Kotabaru Lantik dan Rotasi Sejumlah Pejabat JPT Pratama

Bupati Kotabaru Lantik dan Rotasi Sejumlah Pejabat JPT Pratama

8 bulan yang lalu
95
Reses di Kedungadem, Amin Thohari Serap Aspirasi DAPIL 4 dan Ingatkan Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Reses di Kedungadem, Amin Thohari Serap Aspirasi DAPIL 4 dan Ingatkan Peran Masyarakat dalam Pengawasan

2 tahun yang lalu
25

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Saluran PT Mawany Intikarya Kembali Disorot, Kinerja Dan Integritas Abdul Rauf Gafar Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MMA Sunan Drajat Raih Gold Award 2026, Teguhkan Tradisi Kitab Kuning di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA