kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Pemkab Tanbu Ajukan 2 Raperda

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Pemkab Tanbu Ajukan 2 Raperda
13
VIEWS

Tanah Bumbu , KabarOne news.com-
Diwakili oleh Sekda Yulian Herawati, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Tanah Bumbu.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, dengan didampingi Waket H. Hasanuddin dan H. Sya’bani Rasul, Rapat Paripurna penyampaian 2 Raperda tersebut dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (19/05/25).

Berita‎ Terkait

PWI dan PT Pelsart Salurkan Tandon Air ke Empat Kecamatan

Suwanti: Santri Harus Jadi Pemimpin Berakhlak Mulia

Peduli Warga Saat Kemarau, Awaludin Sediakan Air Bersih Gratis 24 Jam

Dalam sambutannya, Sekda Yulian mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas waitu dan kesempatan yang diberikan.

Dikatakan Yulian, dengan telah selesai dilakukannya pembahasan pada tingkat Eksekutif, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat Legislatif. Yaitu Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Sebagaimana kita ketahui bersama, pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu terus berkembang secara dinamis, baik di sektor pertanian, industri, pertambangan, maupun pariwisata. Pertumbuhan ini tentu membawa manfaat yang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun di sisi lain juga memberikan dampak terhadap lingkungan hidup.

Penyusunan Raperda RPPLH ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RPPLH wajib disusun oleh setiap daerah sebagai instrumen perencanaan strategis jangka panjang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Rencana ini menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, rencana, dan program pembangunan yang berwawasan lingkungan, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Penyusunan Raperda ini bertujuan :
Mengharmonisasikan laju pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam kerangka pembangunan berkelanjutan;
Mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi fungsi keberlanjutan lingkungan hidup baik sumber daya air, lahan, udara, laut dan keanekaragaman hayati;
Memperkuat tata kelola dan kelembagaan pemerintah dan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup dalam kerangka pemanfaatan sumberdaya alam secara adil dan bijaksana;
Meningkatkan ketangguhan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim global.

Pemerintah Daerah menyadari bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah semata. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan, agar pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu dapat berlangsung secara adil, merata, dan berkelanjutan.

Raperda tentang Bangunan Gedung.
Raperda tentang Bangunan Gedung ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, berkelanjutan, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap daerah perlu memiliki peraturan yang mengatur secara teknis dan administratif penyelenggaraan bangunan gedung.

Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan:
Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
Tertib pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
Kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dengan semakin berkembangnya wilayah Tanah Bumbu, baik dari segi pertumbuhan ekonomi, industri, maupun perumahan, maka diperlukan regulasi yang mampu mengatur pendirian dan pemanfaatan bangunan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Tidak hanya untuk mendukung program pembangunan daerah, namun juga untuk menjaga kualitas lingkungan dan mewujudkan wajah kota dan desa yang lebih tertata, nyaman, dan berdaya saing.

Untuk itu, kami berharap agar Raperda ini dapat dibahas secara mendalam dan mendapatkan masukan konstruktif dari DPRD, sehingga nantinya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah yang kuat, implementatif, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

Hadir dalam rapat, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, Assisten dan Staf Ahli Bupati, para Pimoinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Jun)

SendShareTweet

Related‎ Posts

PWI dan PT Pelsart Salurkan Tandon Air ke Empat Kecamatan
Daerah

PWI dan PT Pelsart Salurkan Tandon Air ke Empat Kecamatan

Oktober 31, 2026
7
Suwanti: Santri Harus Jadi Pemimpin Berakhlak Mulia
Daerah

Suwanti: Santri Harus Jadi Pemimpin Berakhlak Mulia

Oktober 31, 2026
8
Peduli Warga Saat Kemarau, Awaludin Sediakan Air Bersih Gratis 24 Jam
Daerah

Peduli Warga Saat Kemarau, Awaludin Sediakan Air Bersih Gratis 24 Jam

Oktober 31, 2026
7
PT KJG dan IZI Jateng Salurkan 10 Life Jacket dan Gelar Pelatihan Budidaya Kerang Hijau
Daerah

PT KJG dan IZI Jateng Salurkan 10 Life Jacket dan Gelar Pelatihan Budidaya Kerang Hijau

Oktober 30, 2026
7
Duta Damai BNPT Jatim Ajak Pelajar MAN 2 Lamongan Tolak Intoleransi, Bullying, dan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Daerah

Duta Damai BNPT Jatim Ajak Pelajar MAN 2 Lamongan Tolak Intoleransi, Bullying, dan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Oktober 30, 2026
16
Pisowanan Mbah Mojorono, Desa Plosowahyu Rawat Tradisi dan Pesan Leluhur
Daerah

Pisowanan Mbah Mojorono, Desa Plosowahyu Rawat Tradisi dan Pesan Leluhur

Oktober 30, 2026
13
PT Pelsart dan PWI Kotabaru Salurkan 20 Tandon Air untuk Warga
Daerah

PT Pelsart dan PWI Kotabaru Salurkan 20 Tandon Air untuk Warga

Oktober 29, 2026
11
Belajar Jurnalistik Tak Harus Di Kelas, Santri SMA Wahas Model Menulis Dari G-Park
Daerah

Belajar Jurnalistik Tak Harus Di Kelas, Santri SMA Wahas Model Menulis Dari G-Park

Oktober 28, 2026
10
Diduga 50 Pekerja Pabrik Pengolahan Kayu di Sambeng Lamongan Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker dan BPJS Diminta Turun Tangan 
Daerah

Diduga 50 Pekerja Pabrik Pengolahan Kayu di Sambeng Lamongan Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker dan BPJS Diminta Turun Tangan 

Oktober 28, 2026
16
Festival Film Santriwati Warnai Penutupan HSN 2026 di Al-Fathimiyah
Daerah

Festival Film Santriwati Warnai Penutupan HSN 2026 di Al-Fathimiyah

Oktober 28, 2026
35

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkot Jakarta Pusat Akan Lakukan Bedah Rumah Menggunakan Dana Baznas Bazis DKI Jakarta

Pemkot Jakarta Pusat Akan Lakukan Bedah Rumah Menggunakan Dana Baznas Bazis DKI Jakarta

2 tahun yang lalu
30
158 Pelajar dan 4 Mahasiswa Terima Beasiswa dari PLN IP – IZI Jateng

158 Pelajar dan 4 Mahasiswa Terima Beasiswa dari PLN IP – IZI Jateng

1 tahun yang lalu
45
Kotabaru Borong Penghargaan TOP BUMD Awards 2026, Raih Bintang 5 Lima Kali Berturut-turut

Kotabaru Borong Penghargaan TOP BUMD Awards 2026, Raih Bintang 5 Lima Kali Berturut-turut

7 bulan yang lalu
32

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Saluran PT Mawany Intikarya Kembali Disorot, Kinerja Dan Integritas Abdul Rauf Gafar Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MMA Sunan Drajat Raih Gold Award 2026, Teguhkan Tradisi Kitab Kuning di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA