SEMARANG,kabaronenews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi jaringan Fredy Pratama dengan total nilai mencapai Rp 31,15 miliar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu dan ekstasi ke dalam tong berisi campuran air dan asam sulfat (H2SO4). Sebelum dimusnahkan, barang bukti di cek oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk menentukan keasliannya.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan capaian kinerja dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba selama 4 tahun terakhir (2021-2024) dan Selama setahun terakhir (2023-2024) jumlah barang bukti sabu yang diamankan mencapai 108,1 Kg. Jumlah ini meningkat sebanyak 506 persen dari tahun 2023 yang mengamankan 17,8 Kg Sabu.
“Alhamdulillah metode ini cukup efektif tadi kita saksikan bersama hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam. Hasil yang awalnya positif semua setelah dilakukan pemusnahan jadi negatif,” ujarnya kepada media, di Mapolda Jateng.
Menurutnya, peningkatan juga diraih dari hasil jumlah pil ekstasi yang diamankan. Dari 3.740 butir di tahun 2023 menjadi 38.499 butir di tahun 2024 atau meningkat 927 persen.
“Peningkatan hasil pengungkapan ini berbanding lurus dengan optimalisasi kinerja dan penerapan strategi yang dilakukan,” jelasnya.
Anwar Nasir menambahkan, Dengan memusnahkan seluruh barang bukti tersebut, Polda Jateng menyebut berpotensi menyelamatkan 140.300 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
“Alhamdulillah melalui berbagai upaya dan mengoptimalkan strategi yang dilakukan kita bisa dapat lebih banyak. Tahun 2025 ini baru 2 bulan berjalan sudah mengungkap 26 kg sabu dan 10.300 pil ekstasi,” tuturnya di Mapolda Jateng, Jumat (7/3/2025).
Sementara Kasubdit Labfor Narkoba Polda Jateng, AKBP Bowo Nurcahyo, menambahkan tahap pemusnahan yang juga disaksikan pihak kejaksaan hingga para tersangka. Pertama sampel yang akan dimusnahkan dites menggunakan reagen dan akan berwarna biru jika mengandung amfetamin. Setelah yakin barang tersebut narkoba, dilakukan pemusnahan.
“Sudah melewati labfor dan cek periksa ada berita acara dan benar turunan amfetamin derivat,” ujar Bowo