kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

KAI Semarang Tegas Melarang Masyarakat “Ngabuburit” di Jalur KA Demi Keselamatan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
KAI Semarang Tegas Melarang Masyarakat “Ngabuburit” di Jalur KA Demi Keselamatan
25
VIEWS

SEMARANG, kabaronenews.com -PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan.

Langkah tegas KAI ini diambil sebab aktivitas (ngabuburit) sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan, baik bagi masyarakat sendiri maupun perjalanan kereta api.

Berita‎ Terkait

DPMPTSP Kotabaru Luncurkan SPIKK Hebat, Dorong Kemudahan dan Daya Tarik Investasi Daerah

Bupati Tanah Bumbu Kukuhkan Bunda Literasi, Perkuat Komitmen Bangun Budaya Baca

Festival Akrab 2025, Ajang Kreativitas dan Kebangkitan Ekonomi Kreatif Kotabaru

“Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” tandas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo dalam rilisnya, Senin (3/3/2025).

Dijelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api khususnya selama masa angkutan Lebaran menjadikan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari kebiasaan berbahaya ini. Saat asyik bermain atau bersantai, masyarakat kerap tidak menyadari bahwa mereka berada di area terlarang yang dapat mengancam keselamatannya sendiri.

Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api dengan menambah jumlah personel yang bertugas di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

“KAI bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib). Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi,” tambah Franoto.

Lebih lanjut diungkapkan, KAI selalu mengutamakan keselamatan penumpang serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah potensi kecelakaan.

“KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutup Franoto.

Humas KAI/AMR

SendShareTweet

Related‎ Posts

DPMPTSP Kotabaru Luncurkan SPIKK Hebat, Dorong Kemudahan dan Daya Tarik Investasi Daerah
Daerah

DPMPTSP Kotabaru Luncurkan SPIKK Hebat, Dorong Kemudahan dan Daya Tarik Investasi Daerah

Oktober 22, 2025
12
Bupati Tanah Bumbu Kukuhkan Bunda Literasi, Perkuat Komitmen Bangun Budaya Baca
Daerah

Bupati Tanah Bumbu Kukuhkan Bunda Literasi, Perkuat Komitmen Bangun Budaya Baca

Oktober 22, 2025
3
Festival Akrab 2025, Ajang Kreativitas dan Kebangkitan Ekonomi Kreatif Kotabaru
Daerah

Festival Akrab 2025, Ajang Kreativitas dan Kebangkitan Ekonomi Kreatif Kotabaru

Oktober 22, 2025
10
UPPD Samsat Kotabaru Berlakukan Program Pemutihan dan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan 2025
Daerah

UPPD Samsat Kotabaru Berlakukan Program Pemutihan dan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan 2025

Oktober 22, 2025
7
Eksekutif Berikan Jawaban Atas Pembahasan APBD 2026, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat 
Daerah

Eksekutif Berikan Jawaban Atas Pembahasan APBD 2026, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat 

Oktober 21, 2025
3
Siap Ukir Prestasi, Bupati Andi Rudi Latif Lepas Kontingen Tanah Bumbu Menuju PORPROV XII Kalsel
Daerah

Siap Ukir Prestasi, Bupati Andi Rudi Latif Lepas Kontingen Tanah Bumbu Menuju PORPROV XII Kalsel

Oktober 21, 2025
7
Gubernur Kalsel Lepas Penerbangan Perdana Rute Internasional Banjarmasin–Kuala Lumpur
Daerah

Gubernur Kalsel Lepas Penerbangan Perdana Rute Internasional Banjarmasin–Kuala Lumpur

Oktober 21, 2025
11
Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam
Daerah

Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

Oktober 21, 2025
88
Lamongan Jadi Tuan Rumah Festival Adat Budaya Nusantara Ke V
Daerah

Lamongan Jadi Tuan Rumah Festival Adat Budaya Nusantara Ke V

Oktober 20, 2025
70
Pemprov Kalsel Dukung Semangat Kebersamaan dan Keimanan di Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani
Daerah

Pemprov Kalsel Dukung Semangat Kebersamaan dan Keimanan di Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Oktober 19, 2025
3

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Selain Retak, Pasangan ACP Pada Proyek Mahal Labkes Kota Pangkalpinang Dipertanyakan

Selain Retak, Pasangan ACP Pada Proyek Mahal Labkes Kota Pangkalpinang Dipertanyakan

3 minggu yang lalu
78
Penjual Tanah Digugat PMH Lantaran Luas Tanah Tidak Sesuai Perjanjian

Penjual Tanah Digugat PMH Lantaran Luas Tanah Tidak Sesuai Perjanjian

2 bulan yang lalu
52
Terungkap Dalam Persidangan Terdakwa Firman Hertanto Miliki Ratusan Hektare Tanah Diduga Hasil Judol

Terungkap Dalam Persidangan Terdakwa Firman Hertanto Miliki Ratusan Hektare Tanah Diduga Hasil Judol

2 bulan yang lalu
60

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA