kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

KAI Semarang Tegas Melarang Masyarakat “Ngabuburit” di Jalur KA Demi Keselamatan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 tahun yang lalu
KAI Semarang Tegas Melarang Masyarakat “Ngabuburit” di Jalur KA Demi Keselamatan
29
VIEWS

SEMARANG, kabaronenews.com -PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan.

Langkah tegas KAI ini diambil sebab aktivitas (ngabuburit) sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan, baik bagi masyarakat sendiri maupun perjalanan kereta api.

Berita‎ Terkait

Bangun Budaya Baca Sejak Dini, Dispersip Kotabaru Gandeng PT Arutmin Gelar Story Telling

DPRD Tanbu Sepakati RAPBD Perubahan 2026

DPRD Tanah Bumbu Setujui Tiga Raperda Jadi Perda

“Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” tandas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo dalam rilisnya, Senin (3/3/2025).

Dijelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api khususnya selama masa angkutan Lebaran menjadikan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari kebiasaan berbahaya ini. Saat asyik bermain atau bersantai, masyarakat kerap tidak menyadari bahwa mereka berada di area terlarang yang dapat mengancam keselamatannya sendiri.

Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api dengan menambah jumlah personel yang bertugas di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

“KAI bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib). Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi,” tambah Franoto.

Lebih lanjut diungkapkan, KAI selalu mengutamakan keselamatan penumpang serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah potensi kecelakaan.

“KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutup Franoto.

Humas KAI/AMR

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bangun Budaya Baca Sejak Dini, Dispersip Kotabaru Gandeng PT Arutmin Gelar Story Telling
Daerah

Bangun Budaya Baca Sejak Dini, Dispersip Kotabaru Gandeng PT Arutmin Gelar Story Telling

September 17, 2026
7
DPRD Tanbu Sepakati RAPBD Perubahan 2026
Daerah

DPRD Tanbu Sepakati RAPBD Perubahan 2026

September 15, 2026
7
DPRD Tanah Bumbu Setujui Tiga Raperda Jadi Perda
Daerah

DPRD Tanah Bumbu Setujui Tiga Raperda Jadi Perda

September 14, 2026
9
Ketua Baru JMSI Lamongan Suciono, Bawa Misi Jadikan Media Siber Kekuatan Pembangunan Daerah
Daerah

Ketua Baru JMSI Lamongan Suciono, Bawa Misi Jadikan Media Siber Kekuatan Pembangunan Daerah

September 12, 2026
13
Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan
Daerah

Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

September 12, 2026
203
Dukung SMSI Lamongan, Wabup Dirham Tekankan Pentingnya Pers sebagai Kontrol Pemerintah
Daerah

Dukung SMSI Lamongan, Wabup Dirham Tekankan Pentingnya Pers sebagai Kontrol Pemerintah

September 11, 2026
17
Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur
Daerah

Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

September 10, 2026
82
Dugaan Pungutan Rp700 Ribu di SMPN 1 Sukorame Lamongan, wali Murid Keluhkan Biaya Laptop TKA
Daerah

Dugaan Pungutan Rp700 Ribu di SMPN 1 Sukorame Lamongan, wali Murid Keluhkan Biaya Laptop TKA

September 8, 2026
17
SMSI Lamongan Dapat Dukungan Ketua DPRD untuk Wujudkan Pers Berkualitas
Daerah

SMSI Lamongan Dapat Dukungan Ketua DPRD untuk Wujudkan Pers Berkualitas

September 7, 2026
17
DPRD Lamongan Bedah Raperda Pajak dan Retribusi 2026 Dorong Keadilan Fiskal dan Perlindungan UMKM Jadi Catatan Utama Fraksi
Daerah

DPRD Lamongan Bedah Raperda Pajak dan Retribusi 2026 Dorong Keadilan Fiskal dan Perlindungan UMKM Jadi Catatan Utama Fraksi

September 6, 2026
23

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 2025 di Lapangan Siring Laut

Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 2025 di Lapangan Siring Laut

2 tahun yang lalu
26
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika DLL.

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika DLL.

1 tahun yang lalu
25
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

4 minggu yang lalu
19

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CEO Sutra Tour Lamongan Rutin Gelar Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Lamongan Verifikasi 5 Industri di Graha, 2 Tak Berizin dan Diminta Stop Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUTRA TOUR & TRAVEL Menawarkan Kepastian dalam Perjalanan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA