LAMONGAN,KabarOneNews.com–Dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan mencuat di wilayah Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Sebuah perusahaan pengolahan kayu yang disorot karena diduga belum mendaftarkan puluhan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Informasi yang dihimpun awak media dari sumber pekerja menyebutkan, sedikitnya 50 orang pekerja harian dan borongan yang bekerja di pabrik tersebut belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kalau ditotal yang kerja di dalam dan bongkar muat ada sekitar 50-an orang. Kami kerja sudah berbulan-bulan tapi belum pernah disuruh mengumpulkan KTP untuk daftar BPJS. Kalau kecelakaan kerja, kami bingung mau klaim kemana,” ujar salah satu pekerja yang meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (28/10/2026).
*Perizinan Juga Dipertanyakan*
Selain persoalan BPJS, legalitas operasional pabrik tersebut juga menjadi pertanyaan. Saat awak media melakukan konfirmasi ke lokasi, pihak manajemen berdalih bahwa perizinan masih dalam proses pengurusan di DPMPTSP Lamongan. Namun hingga berita ini diturunkan, dokumen perizinan tersebut belum dapat ditunjukkan.
Pantauan di lapangan, aktivitas produksi masih berjalan dan terlihat satu unit truk kontainer terparkir di area pabrik yang diduga untuk pengangkutan produk wood pellet.
*Tanggapan dan Regulasi*
Hingga berita ini ditulis, manajemen pabrik pengolahan kayu tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp masih belum direspon.
Sementara itu, Amin Santoso Ketua Umum Non government organization jaring pelaksana antisipasi Keamanan ( NGO JALAK) saat dikonfirmasi menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Ketentuannya jelas di Pasal 15 dan 17 UU No.24/2011. Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda 0,1% per bulan, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti perpanjangan izin usaha. Ini juga menjadi ranah pengawasan Disnaker,” ujarnya.
Pasal 55 UU yang sama bahkan menyebut pemberi kerja yang tidak patuh dapat dipidana hingga 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 Miliar.,” ujarnya.
“Persoalan ini tidak dianggap sepele. Menurutnya, sektor perkayuan termasuk sektor dengan risiko kecelakaan kerja tinggi.
“Untuk sektor perkayuan, iuran JKK 0,89% dan JKM 0,30% itu ditanggung perusahaan. Tidak ada alasan perusahaan tidak mendaftarkan. Jika benar 50 pekerja belum didaftarkan, ini bentuk Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja. Kami minta Disnaker dan BPJS segera lakukan pembinaan dan pemeriksaan,” tegas Amin.
*Tuntutan Pekerja dan Dorongan Pengawasan*
Pekerja berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim segera melakukan sidak ke lokasi untuk memastikan:
1. Berapa jumlah riil tenaga kerja yang dipekerjakan.
2. Apakah 50 pekerja tersebut benar belum didaftarkan dalam program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
3. Legalitas izin usaha dan izin lingkungan pabrik tersebut.
“Kami hanya minta hak dasar kami sebagai pekerja. Kalau sampai ada yang kecelakaan di mesin gergaji, siapa yang tanggung jawab? Iuran JKK dan JKM itu kan kewajiban perusahaan, bukan potong gaji kami,” tambah pekerja tersebut yang tak mau disebut namanya.( Yani).


















