kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 jam yang lalu
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
8
VIEWS

Jakarta ,KabarOnenews.com,-H.Abdullah, warga Jl. Raya Cakung Cilincing, RT 002 RW 005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menggugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 7/10/2026.

Gugatan Perbuatan Melawan (PMH) Hukum (PMH) perkara No.519/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Penggugat H.Abdullah meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa supaya mengabulkan permohonan Penggugat seluruhnya.

Berita‎ Terkait

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Menolak perlawanan (eksepsi) Tergugat seluruhnya, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, melakukan pengusiran paksa, pembongkaran rumah dan warung, penyerobotan, penguasaan dengan pemagaran lokasi tanah garapan milik Penggugat. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Penggugat didampingi Kuasa Hukumnya Hanafi Rizky, SH,menyampaikan, gugatan perbuatan melawan hukum yang ditengarai dilakukan PT.Dian Swastatika Sentosa adalah penyerobotan, pembongkaran paksa rumah dan warung serta melakukan pemagaran, tanpa seijin dari H.Abdullah selaku pemilik alas hak garapan sesuai Surat Keterangan Garap Nomor 005/SK/I/2014 RW 05 tanggal
1 Januari 2014.

Penggugat bersama kedua almarhum orang tuanya, telah menguasai, menggarap, membangun, dan bertempat tinggal di objek gugatan kurang lebih 2.000 m2 yang berlokasi di Jl. Raya Cakung Cilincing, RT 002 RW 005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sejak tahun 1984.

Saat itu lahan tanah masih kosong dan belum terdaftar di Kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional. Waktu Penggugat menggarap tidak ada yang mengklaim kepemilikan tanah itu. Kedua orang tua Penggugat meninggal dunia, lalu H.Abdullah (Penggugat) melanjutkan penggarapan dan penguasaan fisik atas
objek gugatan.

Berdasarkan Peta Rincik di kantor BPN Jakarta Utara menunjukkan bahwa bidang tanah yang merupakan objek sengketa, yang merupakan lahan garapan Penggugat, masih kosong. Namun tahun 2024 PT.Dian Swastatika Sentosa mengklaim lahan garapan itu miliknya dan langsung mengosongkan lahan dengan membongkar rumah Penggugat dan warung yang berada di lokasi tanah tersebut.

Ironisnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim Tergugat merupakan surat tanah garapan Penggugat, akan tetapi alamat tanahnya sangat jauh berbeda. Penggugat memiliki tanah garapan di di Jl. Raya Cakung Cilincing, RT 002 RW 005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing,
Jakarta Utara.

Namun alamat yang tertera, tertulis di SHGB milik Tergugat, berada di kawasan Green Garden, Jl.Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, terpisah sekitar 1 Km dari lokasi objek sengketa tanah, berneda RW dan RT. Pengakuan Tergugat PT.Dian Swastatika Sentosa, terkait alamat tanah objek perkara merupakan salah alamat.

Menurut Penggugat, bahwa surat ukur yang diterbitkan tahun 2004 atas SHGB tanah tersebut, diduga ada rekayasa sebab, selama 40 tahun berada di lokasi tanahnya belum pernah ada petugas ukur BPN yang datang ke lokasi melakukan pengukuran. Oleh karena itu sudah patutlah Majelis Hakim mengesampingkan bukti SHGB yang diajukan Tergugat, dan menolak seluruh bukti-bukti yang diajukan Tergugat, ungkap H.Abdullah di PN Jakarta Utara, usai sidang 7/10/2026.

Menyikapi SHGB yang tidak sesuai dengan alamat tanah yang di klaim Tergugat, pihak PT Dian Swastatika Sentosa atau Kuasa Hukumnya belum dapat di konfirmasi.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
25
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
72
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
34
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
39
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
263
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
19
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
392
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
21
Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
26
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Berpakaian Kurang Etika Kepemimpinan Menteri PUPR Maruarar Sirait Dinilai Bag Preman

Berpakaian Kurang Etika Kepemimpinan Menteri PUPR Maruarar Sirait Dinilai Bag Preman

1 tahun yang lalu
99
Gubernur Kalsel Dorong Pelajar Biasakan Menabung Sejak Dini

Gubernur Kalsel Dorong Pelajar Biasakan Menabung Sejak Dini

11 bulan yang lalu
15
Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Gelar Tasyakuran dan Buka Puasa Bersama Masyarakat

Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Gelar Tasyakuran dan Buka Puasa Bersama Masyarakat

2 tahun yang lalu
45

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Proyek Trotoar dan Saluran di Jaktim Disorot, U-Ditch Diduga Dipasang Tanpa Lantai Kerja

    Proyek Trotoar dan Saluran di Jaktim Disorot, U-Ditch Diduga Dipasang Tanpa Lantai Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA