Kotabaru,KabarOnenews.com- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotabaru terus mendorong pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tentang Pengelolaan BMD sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) E-BMD, bertempat di Hotel Grand Surya, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, dan diikuti seluruh pengurus barang serta pembantu pengurus barang dari berbagai SKPD di Kabupaten Kotabaru.
Dalam sambutannya, Sekda Kotabaru H. Eka Saprudin menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, aset daerah harus dijaga, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan serta akuntabel.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berkomitmen meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan aset melalui penerapan SIAP ASET (Sistem Integrasi Akurasi dan Pengamanan Aset).
“Barang Milik Daerah adalah aset yang harus dijaga, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan serta akuntabel. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berkomitmen meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan aset melalui penerapan SIAP ASET,” ujarnya.
Ia berharap sosialisasi dan bimtek tersebut dapat meningkatkan pemahaman para pengurus barang terhadap Perda Nomor 5 tentang Pengelolaan BMD.
Selain itu, penggunaan E-BMD diharapkan dapat semakin optimal sebagai instrumen digital dalam pencatatan, pelaporan, dan pengawasan aset daerah.
Eka juga mengajak seluruh peserta memperkuat sinergi antar-SKPD dan meningkatkan profesionalisme aparatur dalam mengelola aset daerah.
“Saya mengajak kita semua untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat sinergi antar-SKPD, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memastikan bahwa setiap aset daerah benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Kotabaru, Risa Ahyani, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mewujudkan pengelolaan BMD yang lebih tertib, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 5 menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melaksanakan pengelolaan aset daerah. Karena itu, pihaknya ingin memastikan seluruh pengurus barang di setiap SKPD memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kita melaksanakan sosialisasi mengenai Perda Nomor 5 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini adalah pedoman kita semua dalam mengelola aset. Kita ingin memastikan seluruh pengurus barang di setiap SKPD memiliki pemahaman yang sama dan utuh terhadap aturan ini,” jelasnya.
Selain pemahaman regulasi, BPKAD juga mendorong seluruh SKPD untuk beralih dari sistem manual menuju pengelolaan aset berbasis digital melalui aplikasi E-BMD.
Risa berharap seluruh SKPD di Kabupaten Kotabaru dapat menggunakan E-BMD secara optimal sehingga proses pengelolaan aset tidak lagi bergantung pada sistem manual, melainkan menggunakan sistem yang lebih terintegrasi.
“Harapan kami dengan adanya sosialisasi dan bimtek ini sangat besar. Dengan sistem digital ini, kami harapkan tingkat akurasi data aset kita akan jauh lebih baik. Data menjadi satu pintu, valid, dan real-time,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin, Kepala BPKAD Risa Ahyani, Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Bayu Harry Putranto, serta seluruh pengurus barang se-Kabupaten Kotabaru.
Melalui penerapan E-BMD dan penguatan pemahaman terhadap regulasi, Pemerintah Kabupaten Kotabaru diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan aset daerah yang semakin tertib, akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.



















