LAMONGAN, KabarOne News com– Polemik rencana pembongkaran tambak liar di area Waduk Rawa Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan. Janji pembongkaran pada akhir Desember 2025 belum terealisasi dan justru berujung pada wacana lain.
Evaluasi kinerja pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumber Daya Air (PUPR SDA) Provinsi Jawa Timur pun disorot oleh masyarakat dan petani terdampak.
Permasalahan ini mencuat setelah masyarakat melakukan aksi demonstrasi di area tambak Rawa Sekaran, dilanjutkan dengan audiensi pada Agustus 2024. Namun, setelah setahun berlalu, belum ada tindak lanjut nyata terkait pembongkaran tambak liar.
Sebelum rencana aksi pembongkaran, petugas Dinas SDA Provinsi Jatim dan Dinas SDA Kabupaten Lamongan sempat menggelar apel yang disaksikan masyarakat. Anehnya, aksi pembongkaran tidak dilakukan. Rencana justru dialihkan ke peninggian tanggul rawa.
Muchtar, Ketua Perwakilan Petani Kecamatan Sekaran, menyayangkan sikap para pejabat terkait. Ia menilai laporan di lapangan tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Semestinya penjaga pintu air peka terhadap aspirasi masyarakat terkait permohonan pembongkaran tambak liar di area Rawa Sekaran. Jadi bukan pengajuan peninggian tanggul atau pembuatan kali di tengah area waduk. Jangan asal laporan asal bapak suka saja,” ujarnya kepada awak media, Selasa (11/08/2026).
Menurut Muchtar, keberadaan tambak liar telah menghambat fungsi utama Rawa Sekaran sebagai tampungan air dan saluran irigasi.
Padahal dalam rapat Pembahasan
Tindaklanjut Permasalahan Fungsi Rawa Sekaran Pada Selasa, 20 Agustus 2024
Nomor : 602.1/23224/104.1/2024
Isi Notulen Rapat:
1. Penerbitan tambak liar yang berada di area tampungan Rawa Sekaran dengan diawali pemasangan banner penertiban tambak liar;
2. Normalisasi untuk mengembalikan fungsi Rawa Sekaran sebagai tampungan air irigasi;
3. Alternatif alur saluran di area tampungan Rawa Sekaran eksisting dan Saluran Pembuang Keting dan Saluran Pembuang Jugo menuju Intake Karang dengan Panjang 2.800 m untuk suplai air irigasi dari Sungai Bengawan Solo ke layanan irigasi D.I. Rawa Sekaran;
4. Penambahan pintu pengambilan darurat pada Intake Keting dari Saluran Induk Bengawan Jero Utara menuju Saluran Sekunder Panggang untuk suplai air Irigasi D.I. Rawa Sekaran;
5. Pelebaran Intake Melik 2 yang mensuplai air Irigasi D.I. Bengawan Jero dari Sungai Bengawan Solo;
6. Akan dijadwalkan survei bersama di Intake Keting dan Sluice Melik 2 untuk melihat kondisi dan potensi penambahan debit di lokasi tersebut;
Sementara itu, salah satu penjaga pintu air Sekaran yang enggan disebut namanya mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas administrasi dan penjagaan.
“Kami di sini cuma menjaga dan mendata. Semua kebijakan ada di pimpinan SDA provinsi. Rencana pengajuan pembuatan kali agar aliran dari Sungai Bengawan Solo tak terhambat. Selama ini tak bisa lurus mengalir, dihalangi tambak liar,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas PUPR SDA Provinsi Jawa Timur terkait evaluasi dan kepastian pembongkaran tambak liar di Rawa Sekaran.
Warga dan petani berharap pemerintah provinsi segera mengambil keputusan tegas agar fungsi Rawa Sekaran dapat kembali normal dan tidak merugikan petani di hilir.(**Yani).


















