Jakarta ,Kabaronenews.com
Pemerintah Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat mewajibkan seluruh penghuni Rumah Kos dan terdata sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan sebagai upaya memperkuat pengawasan lingkungan dan deteksi dini terhadap Potensi Permasalahan Sosial.
Lurah Petojo Lurah Wirayudha Bayu Sejati Mengatakan Menindak lanjuti hasil rapat bersama para ketua RT dan RW terkait Pendataan hunian kos dalam tertib administrasi dengan ini Lurah Kelurahan Petojo Utara meminta bantuan kepada pemilik rumah kos mengisi pendataan sebagaimana terlampir, Formulir dapat diserahkan kembali kepada Ketua RT paling lambat Jumat 24 Juli 2026 untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Cq Kepala Seksi Pemerintahan dengan Nomor Kontak 082112948948 WhatsApp kata Lurah Wirayudha Bayu Sejati Di Gedung Kelurahan Petojo Utara pada selasa
(22 Juli 2026.).
“Setiap penghuni baru wajib melaporkan keberadaannya Kepada Ketua RT 011 dan RW 02 paling lambat 1x 24 Jam setelah menempati Rumah kos”.
Ketua RT 011 berharap pemilik Rumah Kos serta masyarakat terus berkolaborasi Dalam menjaga Keamanan lingkungan dengan memastikan Seluruh penghuni terdata dengan Baik.imbuhnya.
Sistem pendataan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat dalam memperkuat pengawasan Kewilayahan sekaligus membangun Kepedulian
sosial dilingkungan ucapnya . tutup(sena).



















