No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home News

Terkait Vonis Sidang Tambang ilegal,Orang Tua Terdakwa Pemilik lahan tak Pernah Tersentuh Di Persidangan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 hari yang lalu
Terkait Vonis Sidang Tambang ilegal,Orang Tua Terdakwa Pemilik lahan tak Pernah Tersentuh Di Persidangan
1
VIEWS

Lamongan,KabarOneNews.com-Sidang perkara tambang ilegal dengan nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg digelar di Ruang Sidang Cakra PN Lamongan, Senin 6 April 2026. Sidang berlangsung hanya 25 menit, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina, SH, menuntut terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS), dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan 60 hari.

Fakta hukum yang mengagetkan terdakwa hanya dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Minerba, tanpa ada Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lamongan, Viktor Ridho Kumboro SH, MH, menegaskan tuntutan hanya berfokus pada pelanggaran UU Minerba, tanpa tambahan pasal lain.

Berita‎ Terkait

Di Balik Riuh Video Viral Polresta Balikpapan, Kapolda Kaltim Bicara Soal Etika, Luka Lama, dan Marwah Institusi

Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

Replika Pasar Terapung Kalsel Resmi Hadir di TMII, Dorong Pariwisata dan UMKM Banua Mendunia

Fakta eksklusif terungkap bahwa terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo adalah anak dari pemilik lahan tambang, berinisial H. Hrtn, . Selama persidangan, nama H. Hrtn tidak pernah disebut maupun dihadirkan. Padahal, gamping hasil tambang PT. PBS diduga dibeli oleh perusahaan milik seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) RI, berinisial Khlm.

Ketua DPC NGO JALAK Kabupaten Lamongan, Rudi Hartono menyoroti hal ini sebagai kejanggalan. Menurutnya, publik berhak tahu keterkaitan antara pemilik lahan dan terdakwa, karena hubungan keluarga tersebut bisa menjelaskan mengapa nama pemilik lahan tidak muncul dalam dakwaan.

Selain itu, PT Cemara Laut Persada (CLP) disebut sebagai pembeli gamping dari PT.PBS. Namun, dalam sidang tuntutan, nama perusahaan tersebut sama sekali tidak disinggung. Hal ini menambah sorotan publik terhadap transparansi proses hukum. Pertanyaan besar muncul: apakah ada pihak yang sengaja tidak disebut, atau memang fokus perkara hanya pada pelanggaran UU Minerba oleh PBS ?

Proyek Strategis Nasional Jadi Sorotan
Kasus tambang ilegal ini semakin sensitif karena terkait dengan proyek Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE). Proyek strategis nasional ini merupakan kolaborasi PT AKR Corporindo Tbk dan PT Pelindo melalui anak usaha PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI). Dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan proyek strategis nasional membuat perkara ini semakin menarik perhatian publik. Sorotan tajam masyarakat muncul karena proyek JIIPE dianggap vital bagi pembangunan ekonomi Jawa Timur.

Publik Menunggu Transparansi
Agenda sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi sorotan media dan masyarakat. Publik menunggu apakah nama pemilik lahan, perusahaan pembeli gamping, maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan NGO akan dihadirkan di persidangan ?.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung, namun transparansi proses hukum menjadi tuntutan utama. Kasus ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan ujian kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Berita ini menegaskan bahwa perkara tambang ilegal di Lamongan bukan hanya soal pelanggaran UU Minerba, tetapi juga soal transparansi, keterlibatan pihak lain, dan hubungan keluarga antara terdakwa dengan pemilik lahan. Publik menunggu jawaban: mengapa nama pemilik lahan dan perusahaan pembeli gamping tidak pernah disebut dalam persidangan ?. Ada Apa ?

Untuk berimbangnya Pemberitaan redaksi konfirmasi ke yang bersangkutan Via Telpon nomor Hp.08121991XXXX milik H.Htn orang tua terdakwa pemilik lahan nomor hp tak aktif .( Red).

 

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kotabaru Matangkan Persiapan Haji 2026, 308 Jamaah Siap Berangkat dengan Layanan Maksimal
Daerah

Kotabaru Matangkan Persiapan Haji 2026, 308 Jamaah Siap Berangkat dengan Layanan Maksimal

April 15, 2026
1
DPRD Tanah Bumbu Tetapkan Rekomendasi LKPJ 2025 dalam Paripurna, Bupati Beri Apresiasi
Daerah

DPRD Tanah Bumbu Tetapkan Rekomendasi LKPJ 2025 dalam Paripurna, Bupati Beri Apresiasi

April 15, 2026
1
Misteri Proyektil di Balikpapan Tengah: Teror Penembakan Hantui Pemukiman Warga
Daerah

Misteri Proyektil di Balikpapan Tengah: Teror Penembakan Hantui Pemukiman Warga

April 15, 2026
1
TEROR PELURU SENYAP: Kaca Mobil Ditembak, Warga Sumberejo Terjebak Intimidasi Misterius
Daerah

TEROR PELURU SENYAP: Kaca Mobil Ditembak, Warga Sumberejo Terjebak Intimidasi Misterius

April 15, 2026
3
DPRD Kotabaru Bahas 3 Raperda Strategis: Dari Penanggulangan Bencana hingga Pengelolaan Sampah
Daerah

DPRD Kotabaru Bahas 3 Raperda Strategis: Dari Penanggulangan Bencana hingga Pengelolaan Sampah

April 14, 2026
1
Panen Perdana, Bukti Komitmen Pemkab Kotabaru Perkuat Ketahanan Pangan
Daerah

Panen Perdana, Bukti Komitmen Pemkab Kotabaru Perkuat Ketahanan Pangan

April 14, 2026
1
Bupati Tanah Bumbu Pimpin Penanaman 6.600 Mangrove dikawasan Muara Pagatan
Daerah

Bupati Tanah Bumbu Pimpin Penanaman 6.600 Mangrove dikawasan Muara Pagatan

April 12, 2026
1
Kodim 0812/Lamongan Meriahkan HUT Persit ke-80 di Makorem 082/CPYJ
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Meriahkan HUT Persit ke-80 di Makorem 082/CPYJ

April 12, 2026
7
CAHAYA IMAN DI PELOSOK DONGGALA: PERJALANAN SPIRITUAL MAJELIS DZIKIR NUURUL KHAIRAAT MENEMBUS BATAS 3T
Daerah

CAHAYA IMAN DI PELOSOK DONGGALA: PERJALANAN SPIRITUAL MAJELIS DZIKIR NUURUL KHAIRAAT MENEMBUS BATAS 3T

April 12, 2026
42
Pulau Laut Utara Dominasi MTQ ke-56 Kotabaru 2026, Sabet Juara Umum dengan Nilai Tertinggi
Daerah

Pulau Laut Utara Dominasi MTQ ke-56 Kotabaru 2026, Sabet Juara Umum dengan Nilai Tertinggi

April 11, 2026
5

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

1 tahun yang lalu
44
PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

10 bulan yang lalu
99
Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

6 bulan yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA