Kotabaru,KabarOnenews.com- Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026), dan dihadiri langsung oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, A.P., M.AP.
Nota kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Selain Pemerintah Kabupaten Kotabaru, penandatanganan nota kesepakatan juga dilakukan oleh Ombudsman RI bersama Gubernur Kalimantan Selatan serta 12 pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Saya mewakili Bupati Kotabaru, jadi ini merupakan komitmen dari pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan saling mendukung dan berkontribusi dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
Eka Saprudin juga menyinggung adanya perubahan sistem penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI pada tahun ini.
“Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI, tahun ini nanti ada perubahan penilaian, termasuk adanya opini yang disampaikan. Kita berharap, mudah-mudahan Kotabaru termasuk yang memperoleh opini baik,” harapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peningkatan pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah daerah, terlepas dari adanya penandatanganan nota kesepakatan tersebut.
“Jangan sampai setelah ada keluhan baru ditindaklanjuti. Kita berharap pemerintah daerah dapat mendeteksi lebih awal potensi keluhan dari masyarakat,” jelasnya.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Ombudsman RI meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan/atau informasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.
By: Herpani



















