Kotabaru, Kabar One news.com- Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru dalam agenda penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotabaru Tahun Anggaran 2024, yang digelar,Rabu (21/4/2025) di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Khairil Anwar, menyampaikan sebanyak 51 rekomendasi penting yang mencakup berbagai sektor strategis.
Mulai dari keamanan dan ketertiban masyarakat, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), administrasi kependudukan, hingga perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, air bersih, lapangan kerja, penanganan stunting, serta pengelolaan aset daerah.
“Catatan dan rekomendasi ini merupakan bentuk kepedulian serta fungsi pengawasan kami dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” ujar Khairil.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Syairi Mukhlis mengapresiasi dan menyambut positif rekomendasi yang disampaikan. Ia menyebut bahwa rekomendasi DPRD adalah wujud sinergi dan fungsi check and balance antara eksekutif dan legislatif.
“Rekomendasi ini adalah masukan konstruktif yang akan menjadi acuan penting dalam menyusun perencanaan program dan kebijakan strategis di tahun-tahun mendatang,” tegas Syairi.
Dalam kesempatan yang sama, Wabup Syairi juga menyampaikan pengajuan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kotabaru, yaitu:
1. Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah,
2. Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,
3. Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
“Kami berharap Raperda ini mendapat sambutan baik dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta bisa segera dibahas dan disahkan untuk mendukung pembangunan daerah ke depan,” harapnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh seluruh Forkopimda, Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, serta unsur terkait lainnya.(HRB)
By; Herpani
















