Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut dilaksanakan pada Selasa, (15/07/2025).
Rapat tersebut berlangsung di ruang utama sidang DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Hasanuddin didampingi oleh Wakil Ketua II, H.Sya’Bani Rasul. Hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eriyanto Rais, yang menyampaikan sambutan tertulis dari Bupati.
Sejumlah pihak turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, para asisten dan staf ahli, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan perbankan, Perusahaan Daerah (Perusda) Tanah Bumbu, serta undangan lainnya.
Dalam sambutan yang dibacakan, bahwa dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) berisi arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah beserta asumsi yang mendasarinya selama satu tahun anggaran. KUA Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Disebutkan pula lima tujuan Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026.
Tujuan yang pertama, menyediakan informasi makro tentang asumsi makro ekonomi daerah dan kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan pada anggaran tahun 2026.
Selanjutnya yang kedua, bertujuan menyediakan pedoman dalam menyusun, menyampaikan dan membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan APBD Tahun 2026.
Kemudian tujuan ke tiga, Memastikan keterpaduan program nasional dan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Tujuan Yang ke empat yaitu Melakukan optimalisasi pelaksanaan anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah;
Dan tujuan yang ke lima adalah, memantapkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Rapat kemudian berlanjut dengan penjelasan mengenai dasar hukum penyusunan KUA-PPAS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. APBD sendiri terdiri dari tiga komponen, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Kebijakan pendapatan daerah disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, serta hasil evaluasi pendapatan tahun sebelumnya. Pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar 3 Triliyun 87 Milyar 809 Juta 938 Ribu 550 Rupiah 80 Sen. Pendapatan tersebut diupayakan melalui pertimbangan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta peningkatan dari sumber lain yang sah.
Sementara itu, kebijakan belanja daerah disesuaikan dengan prioritas pembangunan dan pelayanan publik. Total belanja daerah yang direncanakan dalam APBD 2026 sebesar 3 Triliyun 506 Milyar 609 Juta 369 Ribu 63 Rupiah.
Untuk kebijakan pembiayaan daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memproyeksikan penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) sebesar 418 Milyar 799 Juta 430 Ribu 512 Rupiah 20 Sen.
Setelah penyampaian dokumen KUA-PPAS, tahapan selanjutnya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD. Rincian pendapatan dan belanja akan dibahas untuk kemudian disepakati bersama dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. (Oksa)


















