Tanah Bumbu, KabarOneNews.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat Bupati terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Tahun 2026, Selasa (06/10/2026).
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin. Ia menyampaikan, agenda tersebut merupakan tahapan pembicaraan selanjutnya berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026.
Rapat turut dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Eriyanto Rais, unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta undangan lainnya.
Pendapat Bupati Tanah Bumbu disampaikan Eriyanto Rais. Pemerintah daerah menilai penanggulangan kemiskinan merupakan urusan wajib dan prioritas pembangunan yang perlu dilakukan secara terarah, terpadu, berkelanjutan, serta berbasis data yang akurat.
Sementara itu, terkait Raperda Pengembangan SDM, pemerintah daerah menyatakan kualitas SDM menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing daerah, kemajuan ekonomi, dan mendukung pembangunan jangka panjang.
Eriyanto menyampaikan kedua Raperda tersebut merupakan wujud kepedulian dan responsifnya DPRD terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah siap terlibat dalam pembahasan bersama DPRD untuk menyempurnakan kedua Raperda.
Menurutnya, pembahasan bersama diharapkan menghasilkan produk hukum yang aplikatif, berdaya guna, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
H. Hasanuddin menyampaikan kesimpulan bahwa Bupati Tanah Bumbu dapat menerima dua Raperda inisiatif DPRD tersebut. Selanjutnya, pendapat Bupati akan ditindaklanjuti dalam rapat paripurna dengan agenda jawaban DPRD atas pendapat Bupati terhadap kedua Raperda tersebut. (Oksa)



















