Jakarta, Kabaronenews.com,Arifin, Walikota Administrasi Jakarta Pusat, memerintahkan seluruh jajarannya dan SKPD/UKPD untuk melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) 08 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum.
Walikota Jakarta Pusat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, menyampaikan hal itu saat menggelar apel bulan tertib di Kawasan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, 12/2/2025.
Pada kesempatan tersebut Wali Kota menyampaikan, dalam satu bulan penuh petugas gabungan akan melakukan operasi terpadu untuk menertibkan parkir liar, Pedagang Kaki Lima, Pelanggar Sosial dan segala yang berhubungan dengan ketertiban umum. Seluruh aktifitas yang mengganggu bahu jalan dan trotoar serta Parkir Liar harus ditertibkan jika tidak sesuai dengan aturan dan peraturan ysng berlaku.
“Dari delapan Kecamatan yang ada di wilayah hukum Jakarta Pusat, telah dipetakan beberapa titik rawan yang menjadi lahan parkir liar, dan PKL. Tanpa menyebut lokssi atau titik rawan tersebut, Walikota menyampaikan semua unsur SKPD/UKPD supaya melaksanakan peneriban di titik rawan pelanggaran tersebut”,ungkapnya.
Disampaikan, pihaknya akan menindak para oknum pengelola parkir liar, dan para PKL yang menggunakan fasilitas umum, jalan, taman, trotoar sebagai parkiran dan tempat berjualan dengan menggunakan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
walikota meminta, seluruh jajaran tingkat Kelurahan supaya mencetak, memasang spanduk tentang larangan parkir, PKL di sejumlah titik rawan ajang kemacetan. Hal itu sebagai bentuk sosialisasi terhadap masyarakat tentang pelaksanaan Perda tersebut. “Penertiban bisa dilakuan sore atau malam hari sesuai dengan pemetaan kerawanan parkir liar”
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, H.Wildan Anwar mengatakan, dalam kegaitan apel Bulan Penertiban Parkir Liar se-Jakarta Pusat melibatkan 1.334 personel gabungan. Mulai hari ini telah membagi petugas ke sejumlah grup untuk melakukan penyisiran titik rawan parkir liar. Operasi tertib ini terus di laksanakan sampai tanggal 12 Maret 2025, ujarnya menambahkan.
Penulis : P.Sianturi

















