Jakarta , kabarOnenews.com – Pelaksanaan proyek Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman di kawasan Cipinang Besar Utara (Cibesut), Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menuai sorotan. Proyek milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta itu diduga menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan informasi proyek, kualitas pekerjaan yang dipertanyakan warga, hingga dugaan pengabaian standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Temuan dan keluhan warga tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan, transparansi penggunaan anggaran, serta kepatuhan penyedia jasa terhadap spesifikasi teknis dan ketentuan keselamatan kerja. Dinas SDA DKI Jakarta dan konsultan pengawas didorong memberikan penjelasan terbuka agar pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Berdasarkan pantauan kabaronenews.com di lokasi, pekerjaan pemasangan pipa saluran limbah di kawasan permukiman itu menjadi perhatian masyarakat. Warga menilai pengerjaan galian hingga pemasangan pipa berlangsung tergesa-gesa dan meminta agar kualitas pekerjaan diperiksa secara menyeluruh.
Galian Sempat Longsor, Warga Pertanyakan Kualitas Pekerjaan
Salah seorang warga setempat, Asep (50), mengungkapkan bahwa galian untuk pemasangan pipa saluran limbah tersebut sebelumnya pernah dikerjakan, tetapi kemudian mengalami longsor sehingga harus digali kembali.
Menurut dia, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pengerjaan awal, khususnya terkait metode penggalian dan kestabilan tanah di sekitar lokasi pekerjaan.
“Sebetulnya yang ini kemarin sudah digali, Pak, namun rubuh atau longsor. Diduga karena galiannya kurang bagus, jadi ini digali kembali,” ujar Asep kepada kabaronenews.com, Jumat pekan lalu.
Berdasarkan informasi warga, pekerjaan pemasangan pipa saluran limbah tersebut mencakup sekitar 40 rumah atau 40 kepala keluarga (KK). Warga mempertanyakan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai prosedur teknis, mengingat penggalian dilakukan di lingkungan permukiman yang berdekatan dengan aktivitas sehari-hari masyarakat.
Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, pengukuran teknis, serta pencocokan dengan dokumen kontrak dan rencana kerja yang telah disetujui.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak pelaksana dan pengawas perlu menjelaskan penyebabnya sekaligus memastikan tindakan perbaikan dilakukan sesuai ketentuan.
Nilai Kontrak Tak Tercantum pada Papan Proyek
Sorotan berikutnya menyangkut transparansi informasi pekerjaan. Papan proyek yang terpasang di lokasi mencantumkan kegiatan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman di RPTRA Cibesut, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dalam papan informasi tersebut, tercantum PT Bodiacs Karya Persada sebagai pelaksana pekerjaan, dengan alamat Jalan Letjen Suprapto Nomor 29 L, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Nomor kontrak tercatat 49162/RR.01.04, bertanggal 19 Agustus 2026, dengan masa pelaksanaan 135 hari kalender. Adapun konsultan pengawas yang tercantum adalah PT Balqis Mandiri Konsultan.
Namun, berdasarkan informasi pada papan proyek yang diamati, nilai kontrak atau besaran anggaran pekerjaan tidak dicantumkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi proyek kepada masyarakat. Tanpa informasi nilai kontrak pada papan proyek, warga menjadi lebih sulit mengetahui besaran anggaran yang dialokasikan dan membandingkannya dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
Tidak dicantumkannya nilai kontrak tersebut juga perlu diklarifikasi oleh Dinas SDA DKI Jakarta. Publik berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran pemerintah sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Meski demikian, tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan informasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya mengelabui masyarakat. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, perlu diperiksa ketentuan dokumen pengadaan, persyaratan kontrak, serta aturan keterbukaan informasi yang berlaku bagi proyek tersebut.
Dugaan Pelanggaran K3, Perlengkapan Keselamatan Dipertanyakan
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berdasarkan pantauan kabaronenews.com pada Jumat, Sabtu, hingga Senin (12 Oktober 2026), sejumlah pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai.
Di lokasi pekerjaan, perlengkapan keselamatan yang menjadi perhatian meliputi helm keselamatan (safety helmet), kacamata pelindung (goggles), masker, sarung tangan, sepatu keselamatan (safety shoes), dan rompi keselamatan (safety vest).
Selain APD, keberadaan alat pelindung kerja dan pembatas area juga dipertanyakan. Pagar pengaman sementara dari seng bergelombang setinggi sekitar dua meter di sekitar lokasi galian pipa disebut tidak terlihat sebagaimana yang diharapkan warga.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius, mengingat pekerjaan penggalian di kawasan padat penduduk berpotensi menimbulkan risiko bagi pekerja maupun warga yang melintas di sekitar lokasi. Galian yang tidak diamankan secara memadai dapat meningkatkan risiko pekerja terperosok, tertimpa material, atau mengalami kecelakaan akibat longsoran tanah.
Seorang warga menyayangkan kondisi tersebut dan meminta pihak terkait tidak mengabaikan keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Kegiatan proyek negara miliaran rupiah, tetapi standar keselamatan kerja seperti proyek liar. Konsultan pengawas dan pejabat Dinas SDA terkesan tutup mata,” ujar warga sekitar.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian warga yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang. Besaran nilai proyek sendiri belum dapat dipastikan karena tidak tercantum pada papan informasi yang diamati.
Penggiat Antikorupsi Desak Evaluasi Pelaksana dan Pengawas
Menanggapi informasi tersebut, penggiat antikorupsi dari NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak), Syahroni, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran K3 dalam proyek konstruksi tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele.
Menurut dia, keselamatan pekerja dan masyarakat harus menjadi bagian utama dalam pelaksanaan proyek pemerintah, bukan sekadar persyaratan administratif dalam dokumen kontrak.
Ia merujuk sejumlah regulasi yang berkaitan dengan keselamatan kerja dan jasa konstruksi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Syahroni menilai pihak pelaksana harus memastikan seluruh perlengkapan keselamatan yang diwajibkan tersedia dan digunakan sesuai tingkat risiko pekerjaan. Sementara itu, konsultan pengawas dan pejabat terkait perlu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
“Mulai dari teguran tertulis, penghentian proyek, pencabutan izin usaha, bahkan pidana jika sampai menimbulkan kecelakaan kerja atau korban jiwa,” ujar Syahroni.
Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian penyedia jasa dapat berimplikasi terhadap keberlanjutan kontrak maupun sanksi administratif lainnya apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan peraturan dan ketentuan kontrak yang berlaku.
“Perusahaan konstruksi yang terbukti lalai juga dapat masuk daftar hitam proyek pemerintah, sertifikat badan usahanya dibekukan, hingga kontrak proyek diputus,” tambahnya.
Penerapan sanksi tersebut, lanjutnya, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti pelanggaran, dan prosedur hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau keluhan masyarakat.
Dinas SDA dan Konsultan Pengawas Diminta Buka Suara
Munculnya berbagai keluhan tersebut menempatkan Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta sebagai pemilik pekerjaan dalam posisi penting untuk memberikan klarifikasi. Penjelasan diperlukan, terutama mengenai nilai kontrak, spesifikasi teknis, metode penggalian, pengendalian risiko longsor, serta pemenuhan standar K3 oleh penyedia jasa.
Konsultan pengawas, PT Balqis Mandiri Konsultan, juga perlu menjelaskan bentuk pengawasan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan mutu pekerjaan, evaluasi kondisi galian, penggunaan perlengkapan keselamatan, dan tindak lanjut atas keluhan warga.
Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau berisiko terhadap keselamatan, pihak terkait perlu memastikan langkah korektif dilakukan sebelum pekerjaan dilanjutkan pada bagian yang bermasalah.
Transparansi menjadi penting karena proyek SPALD menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, yakni pengelolaan air limbah domestik yang aman dan layak. Kualitas pekerjaan yang tidak terjaga berpotensi mengurangi manfaat infrastruktur sekaligus menimbulkan persoalan baru di lingkungan permukiman.
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, maupun pihak konsultan pengawas belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Dinas SDA DKI Jakarta, Robby Dwi Mariansyah, juga belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan media ini. (Red)


















